
Buser24.com, Batam :
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri terus berkomitmen dalam mencegah keluar masuknya barang-barang ilegal dari negara tetangga, kali ini tim patroli Kapal Polisi Antasena – 7006 telah memeriksa dan menangkap dua orang yang diduga membawa handphone sebanyak 252 unit berbagai merk di sekitaran Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang Batam, Selasa (23/2/21).
Komandan Kapal Polisi KP. Antasena – 7006 Kompol Buyung Wijianto menjelaskan bahwa kronologis penangkapan berawal dari tim patroli sea rider sedang melakukan patroli di perairan Tanjung Riau, Kemudian tim patroli sea rider melihat di sekitar pelabuhan ada dua orang yang mencurigakan dengan membawa ransel coklat dan karung berwarna putih.
“Sekitar pukul 03.30 wib dini hari, kami melihat 2 orang yang mencurigakan di Pelabuhan Tanjung Riau Sekupang. selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap dua orang tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan didapati sejumlah handphone dalam bentuk paket sebanyak 12 paket tanpa dilengkapi dokumen yang sah” bebernya.”
Dari penangkapan tersebut, lanjutnya berhasil diamankan dua orang tersangka dan barang bukti Handphone sebanyak 252 unit dari berbagai merk.
“Kemudian dilaksanakan gelar perkara bersama penyidik Gakkum Ditpolairud Polda Kepri dan memenuhi unsur tindak pidana sehingga tersangka diduga melakukan tindak pidana yang melanggar pasal 9 huruf a UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, ucapnya.”
Dalam kesempatan lain, Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Mohammad Yassin Kosasih, S.I.K., M.Si. mengapresiasi kinerja para anggotanya dan mengucapkan terimakasih atas kesiapsiagaan para anggota untuk selalu menindak tegas setiap tindak pidana terlebih di wilayah rawan seperti perbatasan antar negara.
Editor : Efendy Tampubolon
Sumber : Korpolairud Baharkam Polri