Buser24.com, Simalungun :
Aparat kepolisian Resor Simalungun menerima informasi dari Aplikasi Horas Paten Simalungun adanya masyarakat yang melaporkan tentang adanya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di daerah Rambung Merah, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Senin (23/11/2020).
Menindaklanjuti informasi tersebut Team Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Iptu VJ Purba dan Kanit II Ipda Rudi Hartono, berangkat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah diperoleh informasi akurat di lokasi Team melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, kemudian Team mengamankannya dan melakukan penggeledahan badan dan pakaian, ditemukan di kantong celana depan sebelah kiri berupa 1 (satu) kotak rokok merk Gudang Garam Surya yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yg berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal ianya mengaku bernama A A (26) alamat Nagori karang bangun dan diakuinya bahwa diduga narkotika jenis shabu adalah milik R efi ( 34 ) warga karang bangun yang sebelumnya ia disuruh untuk mengantarkan kepada pembeli dengan diberi upah memakai narkotika jenis shabu-shabu.
Kemudian Team melakukan pengembangan dan pencarian terhadap R efi dan dapat diamankan didalam rumahnya di Pasar Melintang, Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap R efi atas pengakuan A A dan ianya mengakui dan membenarkan bhw benar ianya yg menyuruh A A untuk mengantarkan shabu tersebut kepada seseorang untuk dijual.
Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan kedua TSK dan BB untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik selanjutnya sebut kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring.
( M. Saragih)