![]()
Batu Bara,Buser24.com – Ada strategi berbeda yang dilakukan personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara saat memburu seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kecamatan Tanjung Tiram.
Untuk mendekati sasaran tanpa menimbulkan kecurigaan, personel Satresnarkoba menyamar sebagai petugas PLN. Strategi tersebut berujung pada diamankannya seorang pria berinisial TA (32) di Gang Sepakat, Desa Suka Jaya, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Kamis (1/10/2026) sekira pukul 15.30 WIB.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto masing-masing 19,00 gram dan 0,26 gram, sehingga keseluruhannya mencapai 19,26 gram bruto. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Android merek Oppo berwarna merah.
#Informasi Masyarakat Jadi Titik Awal#
Pengungkapan kasus bermula ketika personel Satresnarkoba Polres Batu Bara menerima informasi dari masyarakat yang dinilai layak dipercaya mengenai keberadaan seseorang yang diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu.
Informasi tersebut tidak langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan. Personel terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pemantauan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi orang yang menjadi sasaran.
#Setelah memperoleh informasi yang dinilai cukup, tim bergerak menuju lokasi#
Untuk menghindari kecurigaan dan mendekati sasaran, sejumlah personel melakukan penyamaran sebagai petugas PLN. Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mendekati lokasi dan kemudian melakukan penindakan terhadap pria yang belakangan diketahui berinisial TA.
Saat dilakukan penggeledahan, personel menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Polisi mengamankan satu plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 19,00 gram dan satu plastik klip ukuran kecil dengan berat bruto 0,26 gram.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian, TA diduga menguasai barang tersebut untuk diedarkan.
Terduga pelaku bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
#Kapolres: Tak Beri Ruang Peredaran Narkoba#
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu Bara.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Batu Bara. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan dan penindakan secara profesional. Pengungkapan ini juga akan terus dikembangkan untuk menelusuri sumber barang maupun jaringan yang diduga berada di belakangnya,” tegas AKBP Dony Satria Wicaksono.
Menurut Kapolres, keberhasilan pengungkapan tersebut juga menunjukkan pentingnya informasi masyarakat dalam membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika.
“SiBara hadir 24 jam untuk masyarakat. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Mari bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya narkoba. Jangan takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.
#Kasat Narkoba: Penyamaran Bagian dari Upaya Penindakan#
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menjelaskan, sebelum penangkapan dilakukan, personel terlebih dahulu melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
Untuk mendekati sasaran tanpa menimbulkan kecurigaan, personel kemudian menggunakan strategi penyamaran sebagai petugas PLN.
“Personel terlebih dahulu melakukan penyelidikan terhadap informasi yang diterima. Dalam pelaksanaan penindakan, anggota melakukan penyamaran sebagai petugas PLN agar dapat mendekati sasaran tanpa menimbulkan kecurigaan. Setelah sasaran dipastikan, personel melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria berikut barang yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas AKP Arifin Purba.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan tidak berhenti setelah seorang terduga pelaku diamankan. Penyidik kini melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi. Barang bukti diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan laboratorium forensik. Yang paling penting, kasus ini terus kami kembangkan untuk mengetahui dari mana barang tersebut berasal serta kemungkinan jaringan lain yang berkaitan,” tegasnya.
#Polisi Kembangkan Jaringan#
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/247/X/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tanggal 1 Oktober 2026.
Penyidik selanjutnya melakukan serangkaian proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terduga pelaku dan saksi, pengamanan serta pemeriksaan barang bukti, gelar perkara, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik dan pengembangan jaringan.
Perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Batu Bara menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui upaya pencegahan maupun penegakan hukum, dengan dukungan informasi dari masyarakat.
(Nando Sagala)
















Komentar