![]()
BERAU — Aktivitas dugaan pembalakan dan pengangkutan kayu Ulin di wilayah Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, kembali menjadi sorotan. Awak media menemukan adanya dugaan aktivitas pengambilan kayu Ulin dari kawasan hutan yang disebut-sebut akan dikirim menuju Samarinda.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Selasa (29/9/2026), terlihat aktivitas pengangkutan kayu menggunakan kendaraan jenis jonder. Kayu yang diangkut diduga merupakan kayu Ulin yang berasal dari kawasan hutan di wilayah Kelay.
Saat awak media melakukan konfirmasi kepada salah seorang yang berada di lokasi dan disebut terlibat dalam aktivitas pengangkutan kayu tersebut, yang bersangkutan menyampaikan bahwa kayu tersebut merupakan milik seseorang yang disebut dengan nama “Acai” dan rencananya akan dikirim ke Samarinda.
Informasi tersebut menambah perhatian awak media karena nama “Acai” juga disebut-sebut dalam sejumlah temuan terkait kayu di wilayah Kelay maupun Batu Putih. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan status kepemilikan kayu tersebut maupun keterkaitan seseorang dengan dugaan aktivitas pembalakan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan terhadap kawasan hutan di Kabupaten Berau. Apalagi apabila benar kayu Ulin tersebut berasal dari kawasan hutan lindung atau kawasan yang memiliki status perlindungan tertentu, maka asal-usul, dokumen angkutan, legalitas penebangan, serta tujuan pengiriman perlu dipastikan oleh instansi berwenang.
Awak media juga menyoroti kinerja instansi terkait dalam melakukan pengawasan. Dugaan adanya aktivitas pengambilan dan pengangkutan kayu secara terbuka menjadi pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas kehutanan di wilayah Kelay dilakukan dan apakah setiap kayu yang keluar dari kawasan tersebut telah melalui pemeriksaan legalitas?
Lebih jauh, muncul pula dugaan di tengah masyarakat mengenai adanya pihak-pihak tertentu yang selama ini disebut memiliki pengaruh sehingga aktivitas pengangkutan kayu dapat berlangsung. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian dan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai fakta.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi berwenang di Kabupaten Berau diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap aktivitas tersebut, termasuk mengecek asal kayu, dokumen legalitas, lokasi penebangan, pihak yang menguasai kayu, hingga tujuan pengiriman ke Samarinda.
Jika ditemukan pelanggaran, masyarakat tentu berharap adanya tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh aktivitas tersebut memiliki dokumen dan perizinan yang sah, pihak terkait juga perlu diberikan ruang untuk menjelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut, Dinas Kehutanan/instansi kehutanan terkait, serta aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas kayu Ulin di wilayah Kelay.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini.
(Tiem)
















Komentar