![]()
MALINAU, – Tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran disiplin dan perilaku ASN di Kabupaten Malinau menuai keberatan dari pelapor. Inspektorat Kabupaten Malinau melalui surat Nomor 700/55/INSPEKTORAT tertanggal 15 September 2026 menyatakan belum dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut dalam bentuk pemeriksaan maupun pengawasan lebih lanjut.
Surat yang ditandatangani Inspektur Kabupaten Malinau Dhani Subroto, S.Hut., M.Si., CGCAE, CGRE itu merupakan jawaban atas pengaduan Nomor 04/DUMAS/VIII/2026 tanggal 3 September 2026 mengenai dugaan pelanggaran disiplin dan perilaku ASN terkait dugaan penganiayaan terhadap warga yang dilaporkan dilakukan oleh Saudara Lewi Laing.
Dalam surat tersebut, Inspektorat menjelaskan bahwa berdasarkan telaah terhadap substansi pengaduan, dokumen dan informasi pendukung, perkara tersebut dinilai lebih berkaitan dengan dugaan tindak pidana umum yang penanganannya merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kepolisian.
Inspektorat kemudian menyarankan agar dugaan peristiwa tersebut diproses terlebih dahulu kepada Kepolisian setempat sesuai mekanisme yang berlaku.
Namun, pelapor Linda Lusiana Dungau menyatakan keberatan terhadap keputusan tersebut, khususnya apabila dugaan tindak pidana dijadikan alasan untuk tidak melakukan pemeriksaan terhadap aspek disiplin dan perilaku ASN.
Pelapor Pertanyakan Pemeriksaan Disiplin ASN
Linda menilai pengaduan yang disampaikannya kepada Inspektorat tidak semata-mata meminta pemeriksaan terhadap unsur pidana. Menurutnya, terdapat aspek lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, perilaku serta kewajiban dan larangan sebagai ASN.
Karena itu, pelapor meminta agar ranah pidana dan ranah disiplin ASN dipisahkan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.
Dalam keberatan yang disiapkan, Linda juga meminta Inspektorat memberikan penjelasan mengenai dasar hukum apabila pemeriksaan disiplin terhadap ASN harus menunggu proses pidana selesai.
“Pengaduan yang kami sampaikan bukan untuk mengambil alih kewenangan Kepolisian. Kami meminta agar aspek disiplin dan perilaku ASN tetap diperiksa sesuai kewenangan yang berlaku,” demikian pokok keberatan pelapor.
Minta Inspektorat Berikan Dasar Hukum
Pelapor juga mempersoalkan bagian surat Inspektorat yang menyatakan bahwa apabila dari hasil penanganan APH nantinya ditemukan fakta atau putusan yang menunjukkan adanya perbuatan berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau kode etik/perilaku ASN, informasi tersebut dapat disampaikan kembali kepada Inspektorat.
Menurut pelapor, pernyataan tersebut perlu diperjelas, terutama mengenai apakah pemeriksaan disiplin memang harus menunggu adanya putusan pengadilan.
Pelapor meminta Inspektorat memberikan jawaban tertulis mengenai dasar hukum yang digunakan, termasuk alasan tidak dilakukannya pemeriksaan aspek disiplin ASN sejak pengaduan diterima.
Bukan Meminta Inspektorat Tangani Perkara Pidana
Pelapor menegaskan bahwa keberatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses hukum pidana yang menjadi kewenangan Kepolisian.
Sebaliknya, pelapor meminta adanya pemisahan yang jelas antara proses penanganan dugaan tindak pidana dengan pemeriksaan administrasi dan disiplin ASN.
Dalam surat keberatan, pelapor meminta Inspektorat meninjau kembali surat Nomor 700/55/INSPEKTORAT tanggal 15 September 2026 dan melakukan pemeriksaan terhadap aspek dugaan pelanggaran disiplin, perilaku dan/atau kode etik ASN.
Pelapor juga meminta dilakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan serta pihak-pihak terkait sepanjang diperlukan untuk menguji substansi pengaduan.
Tembusan Bupati hingga BKN
Keberatan tersebut juga direncanakan ditembuskan kepada Bupati Malinau, BKD/BKPSDM Kabupaten Malinau, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia, serta Kantor Regional BKN yang membawahi wilayah Kalimantan Utara sesuai kewenangannya.
Pelapor meminta Bupati Malinau selaku pejabat yang memiliki kewenangan di bidang kepegawaian agar memastikan dugaan pelanggaran disiplin ASN ditangani melalui mekanisme sesuai ketentuan.
Sementara kepada BKD/BKPSDM, pelapor meminta penjelasan mengenai mekanisme pemeriksaan disiplin terhadap ASN yang perbuatannya juga dilaporkan memiliki dugaan unsur pidana.
Adapun kepada BKN, pelapor meminta perhatian dan penjelasan sesuai kewenangan apabila terdapat perbedaan dalam penerapan ketentuan disiplin PNS.
Inspektorat: Dapat Disampaikan Kembali Jika Ada Fakta atau Putusan
Dalam surat tertanggal 15 September 2026, Inspektorat Kabupaten Malinau menyampaikan bahwa apabila berdasarkan hasil penanganan APH terdapat fakta atau putusan yang menunjukkan adanya perbuatan berkaitan dengan pelanggaran disiplin atau kode etik/perilaku ASN, informasi tersebut dapat disampaikan kembali kepada Inspektorat untuk dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya surat tersebut, persoalan kini tidak hanya menyangkut proses penanganan dugaan tindak pidana, tetapi juga menjadi perhatian terkait mekanisme pemeriksaan disiplin ASN dan batas kewenangan antara APH dengan APIP/instansi kepegawaian.
Pelapor berharap keberatannya dapat ditanggapi secara tertulis dan terbuka sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, substansi surat keberatan tersebut merupakan sikap dan permohonan dari pihak pelapor. Adapun penjelasan lebih lanjut dari Inspektorat Kabupaten Malinau maupun pihak yang dilaporkan masih diperlukan untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang.(Tim)
















Komentar