![]()
Batu Bara,Buser24.com – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditunjukkan melalui pengungkapan dua kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya, Selasa (15/9/2026).
Dalam dua pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diduga narkotika.
Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 04.00 WIB di Dusun V, Desa Simpang Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial I (41). Dari penguasaannya, polisi menemukan satu paket plastik berukuran besar berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 4,06 gram dan satu paket berukuran sedang dengan berat bruto 1,19 gram.
Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam, kartu joker serta plastik pembungkus yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Polisi selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan guna mendalami asal-usul serta dugaan jaringan peredaran barang tersebut.
Tidak berhenti pada pengungkapan pertama, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali bergerak pada hari yang sama.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengungkap kasus narkotika lainnya di wilayah Indrapura, Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan kedua ini, polisi mengamankan dua orang berinisial AB (18) dan MK (15).
Petugas turut mengamankan satu paket plastik klip transparan berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 9,81 gram, satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, barang tersebut diduga hendak diantarkan kepada pemesan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk menelusuri pihak lain yang kemungkinan berkaitan dengan perkara tersebut.
Terhadap keduanya juga dilakukan pemeriksaan urine menggunakan rapid test. Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan menunjukkan positif narkotika jenis sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA. menegaskan bahwa jajaran Polres Batu Bara akan terus meningkatkan upaya pencegahan maupun penindakan terhadap peredaran gelap narkotika.
“Pemberantasan narkoba merupakan komitmen yang harus dilaksanakan secara konsisten. Setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dan setiap pengungkapan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan maupun pihak lain yang terlibat,” ujar Kapolres.
AKBP Dony juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga keluarga dan lingkungan dari bahaya narkoba. Informasi yang diberikan masyarakat tentunya akan menjadi bagian penting dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba, S.H., M.H. mengatakan pihaknya telah mengarahkan seluruh personel untuk terus meningkatkan penyelidikan dan pengembangan terhadap setiap kasus yang berhasil diungkap.
“Kami tidak berhenti pada tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan. Setiap perkara akan dikembangkan untuk mengetahui asal barang, tujuan peredaran serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” kata AKP Arifin Purba.
Menurutnya, Satresnarkoba Polres Batu Bara juga akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat. Jangan ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba. Informasi tersebut akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur,” tambahnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan.
Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Khusus penanganan terhadap tersangka yang masih berusia 15 tahun, proses hukumnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak.
Polres Batu Bara menegaskan pengembangan terhadap kedua perkara tersebut masih terus dilakukan guna menelusuri sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
(Nando Sagala)
















Komentar