![]()
Berau– Sebuah usaha pengolahan kayu (sawmill/benso) yang berada di kawasan Gunung Panjang, Pulau Panjang, dan disebut milik seseorang berinisial UUS, menjadi sorotan setelah diduga mengolah kayu yang berasal dari aktivitas penebangan liar di kawasan hutan.
Informasi tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemantauan awak media di lapangan. Dari pengamatan yang dilakukan, terlihat adanya aktivitas pengolahan kayu di lokasi tersebut. Namun, asal-usul bahan baku kayu yang digunakan masih menjadi pertanyaan dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Awak media menduga sebagian kayu yang diolah berasal dari hasil penebangan tanpa izin. Meski demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat berwenang melalui proses pemeriksaan dan investigasi resmi.
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi ke lokasi usaha pada Minggu (24/05/2026). Namun, saat mendatangi lokasi, tidak ditemukan seorang pun yang dapat dimintai keterangan terkait aktivitas pengolahan kayu tersebut.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan serta pengawasan terhadap aktivitas usaha pengolahan kayu yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum, masyarakat berharap proses penegakan hukum dapat dilakukan secara profesional dan transparan sesuai aturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pemilik usaha pengolahan kayu tersebut belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.(Fendy)
