![]()
SERGAI | Buser24. Com —- Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) Komitmen Dalam Pemberantasan Bandan dan peredaran Narkotika Di wilkum Polres Sergai. Polda Sumatera Utara.
Dalam pemberantasan Peredatan Narkoba tersebut Kasat Narkoba Kasat Narkoba AKP Erikson David, S.H., M.H, Melalui Kanit I IPDA Budi, berhasil mengamankan seorang pria berinisial US alias U LK (48). Tahun, dilakukan penangkapan, yakni di kediaman tersangka, tepatnya di Dusun I Desa Pasar Bengkel, Kecamatan Perbaungan, pada hari Rabu (13/5/2026) malam.
AKP Erikson David, S.H., M.H, Melalui Kanit I IPDA Budi, “memaparkan, Dalam penggerebekan tersebut, oleh petugas tidak hanya mengamankan inisial (U) saja, juga meringkus rekannya inisial A LK (49), seorang sopir yang kedapatan berada di lokasi dan diduga hendak mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama tersangka utama.
Masih Kasat Res Narkoba Polres Serdang bedagai AKP Erikson David, Melalui Kanit I IPDA Budi,” menjelaskan. penangkapan tersebut, bermula dari penyelidikan intensif terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
Bermula Personel di lapangan tengah menerima informasi akurat mengenai aktivitas tersangka inisial (US) yang kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya.
Setelah dilakukan pemantauan, tim melihat tersangka dan langsung melakukan tindakan tegas dengan menggeledah kediaman tersangka,” ujar IPDA Budi.
Petugas sempat melakukan upaya paksa untuk masuk ke dalam rumah karena pintu dalam keadaan terkunci. Kemudian Petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka Dengan didampingi perangkat desa setempat.
Dari hasil penggeledahan tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya:
1). Dua helai plastik klip transparan ukuran sedang dan tiga plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,36 gram. 2). Satu potong kaca pirex berisi sisa bakaran sabu seberat 1,40 gram. 3). Alat hisap sabu (bong) rakitan, skop pipet, mancis, serta dua unit ponsel genggam. 4). Uang tunai hasil penjualan Rp. (60.000) Enam Puluh Ribu Rupiah.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku benar mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang berinisial J.
Kemudian, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk menjalani proses selanjutnya. “Ujarnya.
“Berlanjut, oleh Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menambahkan dan menegaskan, Slogan Polda Sumut ”BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT” dan Polres Sergai terus menerus serta Komitmen dalam membersihkan peredaran gelap Narkotika di wilkum Polres Sergai Polda Sumut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua Tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Pasal 609 ayat 1 huruf a dari UU RI No 1 tahun 2023.
Dan Saat ini penyidik sedang melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik, Kemudian terhadap tersangka inisial (J) Tim masih melakukan pendalaman dan pengejaran.
Polres Sergai berkomitmen penuh dalam membersihkan wilayah Serdang Bedagai dari peredaran narkoba.” Tutup AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. (HL24)
