![]()
Berau – Aktivitas galian C yang diduga ilegal di Jalan Mataruning, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menjadi sorotan awak media dan masyarakat. Hingga saat ini, aktivitas tersebut disebut masih terus beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Sabtu (9/5/2026), terlihat sejumlah aktivitas pengerukan material yang diduga tidak memiliki izin resmi masih berlangsung di lokasi tersebut. Kegiatan itu disebut berjalan lancar dan bebas beroperasi.
Saat dikonfirmasi, salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya dan berinisial A menyampaikan bahwa aktivitas galian C tersebut diduga milik seseorang bernama Madong.
“Setahu kami aktivitas itu sudah cukup lama berjalan dan sampai sekarang masih beroperasi,” ujar warga kepada awak media.
Keberadaan aktivitas galian C yang diduga ilegal itu pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan dan penindakan dari instansi terkait. Pasalnya, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat berdampak terhadap kerusakan lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan di sekitar lokasi.
Awak media meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan pengecekan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari pihak berwenang agar aktivitas yang diduga ilegal tersebut tidak terus berlangsung dan menimbulkan dampak yang lebih luas bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.(Fendy)
