![]()
Buser24.com.Deli Serdang (Sumut)- CALON Kepala Desa Tandam Hulu.1.” YAKIN ” Beserta Timnya Melapor / Mengadu Kepanwas dan Panitia P2K Kabupaten Deli Serdang,Perihal Keberatan Atas Hasil Seleksi dan Mnta Seleksi Ulang Pemilihan Kepala Desa Tandam Hulu .I.Kecamatan Hamparan Perak Kab.Deli Serdang Sumatera Utara.
Pengaduan tersebut secara tertulis keberatan atas seleksi awal pemilihan kepala desa serentak gelombang ke.II di kabupaten Deli Serdang tahun 2026 berdasarkan surat sekretaris daerah Kabupaten Deli Serdang nomor:400.10/2431 tanggal 22 April 2026 dan suray Camat Hamparan Perak nomor:400.10/469 tanggal 24 April tahun 2026.
YAKIN nomor ueut seleksi 06 mengajukan laporan perihal keberatan secara tertulis ke panwas dan panitia P2K Kabupaten Deli Serdang.Semua Instansi terkait pilihan kepala Desa Tandam Hulu.I perihal laporan keberatan menandatangani, tetapi ketua Panitia P2K Desa Tamdam Hulu.I tertulis ” Di tolak oleh P2K Desa Tandam Hulu.I.” artinya ketua panitia P2K Desa Tandam Hulu.I menolak untuk menandatangani surat laporan/pengaduan tersebut.
Laporan keberatandikarenakan sebagai berikut:1. Selekai yang dilakukan oleh panitia adalah tidak transparan, akuntabilitas dan cenderung memihak kepada calon kepala desa tertentu. 2. Menurut calon kepala desa yang tidak lulus seleksi nomor urut 06 YAKIN ada dugaan keperpihakan panitia P2K Desa terhadap calon tertentu yang merugikan seleksi awal pemilihan kepala desa serentak gelombang ke.II terhadap saya. 3. Saya memiliki bukti rekaman sekdes desa Tandam Hulu.I Inisial M.FZ ada konspirasi untuk menggagalkan pencalonan saya.4. Saya memiliki unggahan facebook atas nama inisial SWL yang berisikan pembulian terhadap diri saya yang disuruh oleh salah satu calon nomor urut 02 inisial iniaial Mhd NZMdan uanggahan gotonya FEJ nomor urut 04.
5. Saya memiliki surat pernyataan pengakuan atas nama Syawal Syahputra mengunggah akun facebooknya pada hari Selasa tanggal 28 April 2026. 6.Saya beserta tim dan pendukung menanyakan perihal nilai seleksi saya , namun pihak panitia P2K tidak dapat menunjukkan nilai tersebut kepada saya.7. Sedangkan calon nomor urut 03 Sumpeno dalam mensosialisasikan ke warga bahwasanya beliau dalam hal verifikasi tertulis dan wawancara yang dilakukan pada hari Kamis tanggal 6 April 2026 di Wing Hotel Kuala Namu dia menyatakan sebagai rangking.I atau nilai tertinggi dari hasil penilaian verifikasi.
8. Saya tidak menerima berita acara hasil seleksi tambahan calon kepala desa yang saya terima secara resmi dan sah yang tidak dilengkapi nama-nama serta tandatangan keseluruh panitia P2K Desa Tandam hulu.I. 9. Sebelum pemilihan kepala desa berlangsung saya mempunya dukungan warga yang sangat kuat dan ini telah ditunjukkan oleh masyarakat pendukung lengkap dengan dibubuhi tanda tangan warga pendukung, sehingga ada diduga permainan P2K Desa dan P2K Kabupaten untuk tidak meluluskan saya.
Atas dasar hal tersebut diatas saya meminta kepada Bapak ketua panitia Panwas Pilkades Kab.Deli Serdang selaku ketua panitia seleksi tambahan balon kades pada pilkades serentak gelombang.II Kab.Deli Serdang untuk meninjau ulang hasil seleksi yang tidak trasparan akuntabelitaa dan merugikan pemilihan kepala desa yang akan berlangsung.
Dalam hal ini apabila perlu menurut saya seleksi secara keseluruhan khususnya di Sesa Tandam Hulu.I Kecamatan Hamparan Perak dilakukan seleksi ulang untuk menghindari hal – hal tertentu yang dapat merugikan kepentingan masyarakat dan langsung pemilihan kepala desa.
YAKIN menyampaikan kepada wartawan media ini, Sabtu (9/5/2026)dikediamannya Desa Tandam Hulu.I bahwan dirinya akan menempuh jalur hukum melalui pengacaranya 1.H.Apriyansyah.SH.MH,2.Dedi Yusuf.SH , 3.Ali Subair Hasibuan.SH dengan surat kuasa nomor. D119/KTB-LF/SK/IV/2026.Dewan Pengurus Pusat Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (Indonesia Farmers Association)yang beralamat di Jl.Ahmad Yani No.17 RT 007 Kel.Utan Kayu Selatan Jati Negara Jakarta Timur.
Reporter:red Editor : Riduan Sitepu
