![]()
Batu Bara,Buser24.com – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba SH MH, petugas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batu Bara, Rabu (29/04/2026) sekira pukul 00.43 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Aa (55) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan SH MH melalui keterangan resminya menjelaskan, penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan dan penyimpanan narkotika di lokasi tersebut.
“Mendapat informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Batu Bara langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan target, petugas bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kapolres.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa beberapa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 2 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik, pipet berbentuk skop, kaca pirek, gunting, dompet, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan juga mengaku sebagai penjual narkotika jenis sabu.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba SH MH menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.
“Polres Batu Bara terus berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polres Batu Bara masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
(Nando Sagala)
