![]()
Berau, 19 April 2026 — Aktivitas pengangkutan kayu log (kayu bulat) di wilayah Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, menjadi sorotan setelah diduga berlangsung bebas tanpa pengawasan ketat dari aparat penegak hukum.
Berdasarkan temuan awak media di lapangan pada Minggu (19/4/2026), sejumlah kayu log terlihat diangkut menggunakan mobil tronton melintasi jalan poros. Aktivitas tersebut terkesan berjalan tanpa hambatan dan diduga belum tersentuh proses hukum.
Selain itu, awak media juga menemukan tumpukan kayu yang diduga berasal dari kawasan tertentu di wilayah Berau.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait legalitas kayu tersebut, apakah telah mengantongi izin resmi atau justru merupakan aktivitas ilegal. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai status kayu log yang ditemukan tersebut.
Awak media menduga adanya kemungkinan kurangnya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan kayu log yang menggunakan kendaraan besar seperti tronton, sehingga dapat melintas dengan leluasa di jalan poros.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, diharapkan dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya terkait perlindungan hutan dan pengelolaan sumber daya alam.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak berwenang di wilayah Kecamatan Gunung Tabur belum memberikan klarifikasi resmi terkait temuan tersebut.
(Fendy)
