![]()
Batu Bara,Buser24.com – Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri 1447 H tahun 2026, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Batu Bara melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait diberlakukannya Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai larangan operasional kendaraan angkutan barang sumbu tiga ke atas.
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Batu Bara, AKP Simon Elika Simatupang, SH, MH, bersama KBO Satlantas, para Kanit Satlantas serta personel Satlantas Polres Batu Bara.
Sosialisasi dilaksanakan pada Sabtu (14/3/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Kabupaten Batu Bara, dengan menyasar para pengemudi kendaraan angkutan barang, khususnya sopir truk yang melintas di jalur tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan pemahaman serta imbauan kepada para sopir truk terkait diberlakukannya aturan larangan kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026.
Kasat Lantas Polres Batu Bara AKP Simon Elika Simatupang menjelaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi memahami aturan yang telah ditetapkan pemerintah guna mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
“Kegiatan ini dilakukan agar para pengemudi kendaraan angkutan barang mengetahui dan mematuhi aturan larangan operasional kendaraan sumbu tiga ke atas, sehingga dapat mendukung kelancaran arus lalu lintas serta meningkatkan keselamatan masyarakat selama masa mudik Lebaran,” ujarnya.
Selain memberikan sosialisasi, personel Satlantas juga mengimbau para pengemudi untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta mengikuti ketentuan yang berlaku selama Operasi Ketupat Toba 2026 berlangsung.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib dan kondusif, serta para pengemudi truk yang melintas tampak menerima dengan baik sosialisasi yang diberikan oleh petugas.
(Nando Sagala)
