oleh

Satresnarkoba Polres Batu Bara Berhasil Bekuk Pengedar Sabu di Talawi, 302 Gram Barang Bukti Disita

Loading

Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/02/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait kepemilikan dan penyimpanan narkotika di wilayah tersebut. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  • Tiga bungkus besar plastik putih berisi sabu dengan berat bruto 302,02 gram

  • Satu tas samping warna hitam

  • Satu unit handphone merek Poco warna hitam

  • Satu unit sepeda motor Honda PCX BK 5788 VBQ warna hitam

Pelaku BA mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari dua orang berinisial R dan Y, yang kini masih dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus mengembangkan jaringan guna mengungkap seluruh sindikat yang terlibat,” ujarnya.

Saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi, pendalaman jaringan, serta gelar perkara. Barang bukti narkotika juga akan dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan analisis

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan:
Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna membantu pemberantasan narkoba.

“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi bangsa. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan agar lingkungan kita bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasat.

(Nando Sagala)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *