![]()
Tabalar – Aktivitas penambangan batu bara yang diduga ilegal disebut-sebut terjadi di wilayah Tuban, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Hingga saat ini, aktivitas tersebut dikabarkan belum tersentuh penegakan hukum.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Minggu (01/03/2026), terlihat tumpukan batu bara yang diduga berasal dari hasil penambangan. Kegiatan tersebut disebut-sebut berkedok perusahaan bernama PT Dian Jaya Harata.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kampung setempat menyampaikan bahwa aktivitas tersebut merupakan milik PT Dian Jaya Harata. Namun demikian, informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut diduga telah dibekukan dan tidak aktif lagi.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Pasalnya, aktivitas penambangan diduga sudah lama dilaporkan masyarakat, namun hingga kini belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Bahkan, muncul dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang bermain di balik aktivitas tersebut.
Awak media pun mempertanyakan legalitas operasional perusahaan tersebut, mengingat status perizinannya yang dikabarkan tidak lagi aktif. Jika benar izin IUP telah dibekukan, maka segala bentuk aktivitas penambangan patut diduga sebagai pelanggaran hukum.
Sejumlah pihak meminta agar aparat penegak hukum, termasuk Mabes Polri dan Polda Kalimantan Timur, turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap dugaan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Dian Jaya Harata belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.(Fendy)
