![]()
BUSER24. Com —- Petugas dengan inisial A S als A, Lk, 42 thn, alamat Dsn I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Sergai. Di Lokasi pada hari Hari Rabu 21 Januari 2026 Pukul 21.30 WIB. di Warung kopi milik (D) di Dsn I Desa Sei buluh Kec. Perbaungan Kab. Serdang Bedagai.
Dengan barang bukti yakni
Uang tunai Rp (55.000) lima puluh lima ribu rupiah dan satu unit HP Android Vivo warna hitam yang berisikan pembelian nomor tebakan dan daftar nomor keluar (4 ) empat lembar kode tebakan nomor
dan (1) satu buah pulpen.
Kronologi penangkapan tersebut Pada hari Rabu 21 Januari 2026, Atas perintah Kasat Reskrim Polres Sergai AKP B Situngkir, S.H, MH.
Berikut tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri I Panduwinata, S.H, MH.
Petugas menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya kegiatan permainan judi tebakan angka jenis Hongkong yang berlokasi di Dsn I Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Kemutian, Tim bergerak cepat menindak lanjuti laporan dari masyarakat, dan melakukan serangkaian penyelidikan serta mengecek lokasi dan benar adanya kegiatan perjudian tebak angka jenis Hongkong tersebut tepatnya di warung Kopi milik inisial D Penangkapan terhadap pelaku A S als A tepatnya di warung kopi milik D tersebut di Dsn I Desa Sei buluh Kec. Perbaungan dan dari pelaku, disita barang bukti.
Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Hendri I Panduwinata, S.H, mengatakan dari hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, pelaku mendapat Omset Rp. 200.000.(dua ratus ribu rupiah) / putaran dan menerima imbalan sebesar 20% dari Omset yang didapat.
Kemudian, ianya menjadi juru tulis (jurtul) sudah lebih kurang 1(satu) tahun masih keterang pelaku, bahwa pelaku ianya menyetor kepada Korlap (Kordinator Lapangan) bernama Hasan yang beralamat di Desa Sei Buluh Kec. Perbaungan Kab. Sergai.
Selain itu oleh Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dimako Polres Sergai Jum’at (30/01/2026) mengkonfirmasi, dan Ia nya membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku judi tebakan angka jenis Hongkong berinisial A S als A. Pelaku di melanggar pasal Pasal 426 ayat (1) huruf a,b,c UU RI No. 1 Tahun 2023. “Ujarnya. (HL24)
