![]()
Buser 24 Com,Tanah Karo (Sumut)–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap lima terduga pelaku tindak pidana sebagaimana tercantum dalam Nomor: DPO/71–75/2025/RESKRIM, berdasarkan LP/A/14/X/2025/SPKT/POLRES TANAH KARO/POLDA SUMUT tertanggal 10 Oktober 2025. Kelima nama tersebut masing-masing Rizal Ginting, Karnito, David, Karnies Jaya Zalukh, dan Bimbim Raihander Sinuhaji, terkait kasus pembunuhan di Sungai Lau Biang dengan korban Sozisokhi Lase (20).
Satu Tersangka Berhasil Diamankan Berkat Informasi dari Masyarakat
Upaya pencarian membuahkan hasil setelah petugas berhasil menangkap salah satu tersangka, yaitu Safrizal Pratama Ginting, warga Gg. Purba, Kelurahan Lau Cimba, Kecamatan Kabanjahe.
Penangkapan dilakukan pada Selasa(25/11) sekira pukul 00.20 WIB, setelah Tim Opsnal mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan tersangka yang berada di sebuah rumah di Gg. Rukun, Kelurahan Lau Cimba.
Mendapatkan laporan itu, Kanit 1 Reskrim IPDA Henry Iwanto Damanik, S.H bersama tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mako Polres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Apresiasi Dukungan dan Informasi dari Masyarakat
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks R., S.T, menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada warga yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga proses penangkapan bisa dilakukan dengan cepat dan tepat.
“Kami sangat mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Ini bukti bahwa sinergi antara petugas keamanan dan masyarakat berjalan nyata di lapangan. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus ini tidak akan secepat ini,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap para DPO lainnya, dan mengharapkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi bila mengetahui, untuk membantu proses penyelidikan.
Imbauan kepada Masyarakat
Polres Tanah Karo mengimbau warga untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui keberadaan para DPO lainnya. Setiap informasi akan ditindak lanjuti secara profesional dan dirahasiakan demi keamanan pelapor.
Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 atau kantor kepolisian terdekat.
MB.Purba.
Editor;L.Bagus.
