![]()
Buser24.com,Rokan Hulu – Senin tangggal 17 November 2025, bertempat di Kejaksaan Negeri Rokan Hulu, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian telah menetapkan dan menahan Tersangka berinisal S dalam Tindak Pidana Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019 S.D 2022 Kabupaten Rokan Hulu.
Tim penyidik telah melakukan perkembangan penyidikan terkait penyaluran pupuk subsidi yang mana penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kecamatan Rambah Samo di Kabupaten Rokan Hulu tidak tersalurkan sebagaimana mestinya sehingga penerima pupuk bersubsidi tidak sesuai dengan RDKK, maka dari itu tim penyidik menetapkan Tersangka baru dalam perkara ini.
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Tersangka S yang merupakan Direktur CV. Berkah Makmur sekaligus distributor penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019 s/d 2022 tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer dan membuat laporan penyaluran seolah-olah pupuk yang telah disalurkan kepada pengecer sesuai dengan realisasi kemudian Tersangka S menjual pupuk bersubsidi tersebut kepada pengecer diatas Harga HET (Harga Ecerean Tertinggi).
Bahwa akibat perbuatan Tersangka S yang merupakan Direktur CV. Berkah Makmur sekaligus distributor penyaluran pupuk bersubsidi jenis Urea di Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019 s/d 2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.235.500.700 ( satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu tujuh ratus rupiah) yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022.
Tersangka S ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.
****Indra Sp
