
buser24.com.Langkat (Sumut)- DPRD Kabupaten Langkat menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri (LSN) masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025. Penetapan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Langkat, Jumat (12/9/2025).
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPRD Langkat Nomor 25 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan DPRD Nomor 35 Tahun 2024 tentang Propemperda Kabupaten Langkat Tahun 2025. SK tersebut dibacakan oleh Sekretaris DPRD Langkat, Basrah Pardomuan.
Dengan masuknya Ranperda Penyertaan Modal, total terdapat delapan Ranperda yang ditetapkan dalam Propemperda 2025. Kedelapan Ranperda itu meliputi :
1. Pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2005 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMD);
2. Pencabutan Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pembentukan PT Langkat Setia Negeri;
3. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah;
4. Ketahanan Pangan;
5. Perlindungan Perempuan dan Anak;
6. Pengembangan Desa Wisata;
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029;
8. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroda Langkat Setia Negeri.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Langkat, Sedarita Ginting, SH, MH, dalam laporannya menegaskan bahwa penyertaan modal merupakan instrumen penting untuk memperkuat permodalan BUMD, meningkatkan kinerja usaha, memperluas pelayanan publik, sekaligus mendorong perekonomian daerah.
“Dengan dukungan permodalan yang memadai, BUMD Langkat Setia Negeri diharapkan mampu memberikan kontribusi signifikan dalam peningkatan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Langkat, Sribana Perangin Angin dan dihadiri Wakil Bupati Langkat, Tiorita Br. Surbakti, perwakilan Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Langkat, para kepala organisasi perangkat daerah (OPD) serta undangan lainnya.
Reforter:red