
Buser 24 Com,Dairi (Sumut)-
Sat Narkoba Polres Dairi meringkus 2 tersangka kasus narkotika jenis sabu di sebuah cafe yang berada di Dusun Lau Gunung Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, Kamis (28/8/2025) .
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Bram Chandra mengatakan, kedua tersangka yakni RS (26) yang berperan sebagai kurir dan ANG (39) yang merupakan bandar narkoba.
“Ya tim opsnal kami berhasil mengamankan 2 tersangka yakni RS dan ANG. Keduanya berhasil kami amankan di sebuah cafe, ” ujarnya.
Adapun peran dari kedua tersangka yakni RS bertindak sebagai kurir dan ANG merupakan bandar narkoba.
“Tersangka ANG merupakan seorang bandar dan merupakan residivis kasus narkoba pada tahu 2023 lalu, ” jelasnya.
Awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Petugas kemudian mendatangi lokasi tersebut dan langsung melakukan penggerebekan. Disana petugas mendapati tersangka RS sedang berada di dalam kafe.
Petugas pun langsung melakukan penggeledahan. Petugas pun mendapat 1 paket narkotika jenis sabu berukuran kecil di dalam celana tersangka RS.
Kemudian RS mengaku bahwa barang haram itu didapatnya dari tersangka ANG, yang ternyata berada di dalam kafe tersebut.
“Kemudian kami pun langsung menangkap tersangka ANG, ” bebernya.
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 5 alat bong hisap sabu, timbangan elektronik, 150 plastik klip kosong, dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Saat ini kedua tersangka bersama alat bukti lainnya sudah kami amankan ke Polres Dairi dan sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, ” tutup Kasat Narkoba.
MB.Purba.
Editor ;L.Bagus.