
BINJAI ( SUMUT ) – Satres narkoba polres Binjai, Polda Sumatera Utara, kembali lagi menggagalkan peredaran narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pasangan suami istri yang diduga sebagai bandarnya dengan inisial, TH (38) swasta dan PP (32) IRT di TKP, jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Suka Maju Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sabtu malam (05/07/2025) pukul 16.00 wib.
Awal penangkapan, Kasatres Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli Sabu-Sabu dalam jumlah besar, kemudian tim dibawah Pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, beserta anggotanya langsung melakukan penelusuran ke TKP untuk penyelidikan,
Hasil Penyelidikan, saat itu petugas menemukan satu unit sepeda motor yang berjalan melawan arah lalu lintas dengan dikendarai oleh seorang laki-laki yang berboncengan dengan seorang perempuan, kemudian merasa ada yang aneh selanjutnya petugas membuntutinya dari arah belakang dengan jarak yang cukup aman.
Sesampainya di suatu rumah kosong kemudian pria tersebut menghentikan sepeda motornya, selanjutnya seorang perempuan yang diboncengnya saat itu turun dari sepeda motor kemudian berjalan menuju samping rumah kosong dengan membawa 1 (satu) bungkus plastik asoi warna biru.
Sedangkan seorang laki-laki sebagai pengendara turun dari sepeda motornya kemudian mencari tempat bersembunyi dan terlihat oleh petugas sedang menggenggam 1 (satu) pucuk berbentuk senjata api berwarna hitam.
Saat dilakukan penyergapan oleh petugas laki-laki tersebut berupaya melawan dengan cara menembakkan senjata yang dimilikinya kearah petugas namun tidak tepat sasaran sehingga langsung dilakukan penangkapan terhadap TH dan PP serta ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) bungkus plastik hijau merk Guanyinwang berisi sabu dengan berat lebih kurang 1.000 gram, 1 (satu) plastik asoi warna biru, 1 (satu) unit HP merk samsung warna putih, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna hijau tosca, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan warna hitam,1 (satu) selongsong peluru dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoppy warna Biru Dove-Putih nopol BK 5820 ALC.
Setelah dilakukan interogasi terhadap TH dan PP, kemudian dianya mengakui sebagai pasangan suami istri yang domisili di jalan Bromo Gang Keluarga No. 8 Kelurahan Binjai Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
Terhadap TH dan PP beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai serta dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama seumur hidup / mati. tegas AKP Syamsul Bahri,SE,MH.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen brantas habis bandar narkoba di kota Binjai, tegas Kasi Humas.
Reporter : Putra Bangun.