
BINJAI ( SUMUT ) – Seorang laki-laki dengan inisial CS (53) mencari korbannya dengan dalih dapat mengurus untuk berangkatkan dan bekerja diluar negeri khususnya negara Australia.
Mendengar pengakuan dari CS bahwa dirinya dapat memberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri, sehingga terjadi kesepakatan antara pelaku dengan para korbannya. Sebagai syarat utama wajib menyetorkan uang muka sebesar Rp. 33.000.000 (tiga puluh tiga juta rupiah) kepada CS, yang janjinya akan digunakan untuk mengurus Visa keberangkatan ke Australia.
Setelah uang disetorkan kepada CS dan sesuai janjinya dengan para korbanya akan memberangkatkan tenaga kerja ke Australia bagi yang sudah menyetorkan uang sebesar Rp.33.000.000,-.
Tunggu punya tunggu dari CS ternyata tidak ada yang berhasil diberangkatkan ke Australia sesuai janjinya dan pada saat dihubungi oleh para korbanya tidak bisa dihubungi, ketika rumahnya didatangi yang berlokasi di Dusun VIII Kelurahan Marendal Kecamatan Patumbak, Kota Medan selalu dalam keadaan kosong.
Atas kejadian tersebut para korbanya merasa ditipu serta dirugikan sehingga mendatangi Polres Binjai untuk membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/118/II/2025 tanggal 21 Februari 2025, mengingat lokasi penyerahan uang semula dilakukan di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota, kota Binjai.
Setelah terima laporan terhadap korbanya, kemudian Satreskrim Polres Binjai melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap para korbannya.Setelah CS mengetahui bahwa para korban sudah melaporkannya ke Polres Binjai, sehingga dianya selalu berpindah-pindah tempat tinggal.
Ketika keberadaan terduga pelaku terendus oleh Petugas, saat itu juga langsung dilakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap CS di jalan Sultan Hasanuddin kelurahan Kartini kecamatan Binjai kota dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian, S.T.K.,S.I.K, M.Si, pada Selasa (24/06/2025).
Saat ini pelaku CS sudah diamankan di Satreskrim Polres Binjai guna dilakukan proses Hukum serta dipersangkan dengan Penindakan kasus perbuatan curang UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, tegasnya.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Junaidi, pengungkapan terhadap pelaku CS ini juga sekaligus menjawab adanya para ibu-ibu yang mendatangi Polres Binjai karena merasa dirugikan atas perbuatan pelaku CS ucap Kasi Humas.
Reporter : Putra Bangun.