
Nias Selatan – Buser24.com
Komisioner KPU Kabupaten Nias Selatan (Nisel) menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) no. 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024, yang dilaksanakan di Hotel Yonnas, Teluk Dalam, Sabtu (27/07/2024)
Turut hadir pada acara ini yakni, Komisioner KPU Nisel, Kaban Kesbangpol Kab. Nisel mewakili Bupati Nisel, perwakilan Polres Nisel, mewakili Kejaksaan Negeri Nias Selatan, mewakili Danlanal Nias, mewakili Kadis dukcapil, tokoh masyarakat, pimpinan partai serta rekan Pers dari berbagai median di Nisel.
Acara ini dibuka secara resmi oleh komisioner Resman Buulolo mewakili Ketua KPU Nias Selatan.
Syarat calon Menurut KPU Nisel sesuai PKPU nomor 8 tahun 2024 yakni, setiap Warga Negara RI, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat SKCK, bukan mantan terpidana, Berusia paling rendah 30 tahun bagi calon Gubernur dan wakil Gubernur serta 25 tahun bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, sehat jasmani dan rohani, tidak berstatus mantan terpidana, tidak pernah menjabat dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk calon serta persyaratan lain yang diatur dalam PKPU No. 8 tahun 2024, yang di paparkan oleh komisioner Faomadodo Wau.
Menurut kanan Kesbang pol supaya pelaksanaan nya dilakukan secara profesional agar tidak ada calon yang merasa dirugikan sehingga tidak ada ketertinggalan informasi, dan juga kepada kita yang hadir sebagai peserta aga bisa menjadi perpanjangan tangan KPU untuk mensosialisasikan apa yang kita dengar hari ini kepada masyarakat.