
Buser24.Com,LANGKAT ( Sumut ) – Perbuatan oknum Kabid SD di Dinas Pendidikan ( Disdik ) Langkat berisial MR yang terjaring razia oleh Polres Binjai,pada Selasa dini hari (02/04/2024) sekitar pukul 03 Wib di lokasi hiburan Bluestar di Desa Emplasmen Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat berbatasan dengan kota Binjai masuk wilayah Hukum Polres Binjai.
Keterangan yang dihimpun Tim Wartawan Buser24.Com,razia yang langsung dipimpin oleh Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen,SIK didampingi Wakapolres ini,menjaring sekitar 74 pelaku dugem digelandang ke Mapolres Binjai bersama BB dan Mobil serta sepeda motor,termasuk di antaranya adalah MR oknum Pejabat Eselon III Disdik Langkat tersebut.
Pantauan langsung di Mapolres Binjai pagi harinya,orang-orang yang terjaring razia tersebut dipriksa di lantai II bagian Reskrim Polres Binjai,sementara mobil dan sepeda motor diparkir di halaman Mapolres Binjai,salah satunya berplat merah dengan nopol BK 275 P jenis Avanza warna silver,namun sorenya mobil tersebut sudah raib dari lokasi parkir.
Menyangkut keberadaan dan status oknum MR,Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Zuhatta Mahadi ketika dikonfirmasi via WA menyarankan untuk konfirmasi dengan Kasat Narkoba karena ada hal urine,pintanya.
Sedangkan Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri,SE ketika dikonfirmasi,Rabu (03/04/2024) hari ini para orang yang terjaring tersebut sudah diserahkan ke BNN Kota Binjai,karena mereka lebih lengkap alatnya,termasuk juga disinggung soal oknum ASN berinisial MR.
Sementara itu,Kadisdik Langkat H.Syaiful Abdi selaku atasan oknum MR belum berhasil dikonfirmasi.Demikjan juga Sekdakab Langkat Amril Nasution ketika di wa terkait oknum MR untuk diminta tanggapannya melalui nomor 082168993xxx tidak memberikan jawaban hingga berita ini dikirim ke Redaksi.
Sejumlah kalangan sangat kecewa dengan prilaku amoral oknum Pejabat MR,ketangkap lagi dugem di bulan suci Ramadhan.Karenanya proses Hukumnya terus dilanjutkan dan diberikan tindakan tegas oleh Pj Bupati Langkat H.Faisal Hasrimy,pinta sumber warga.
Laporan : PB.