
SERGAI,Buser24.com – Personel Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil ungkap terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan mengamankan pasangan kekasih Kedua tersangka diamankan Senin 27/11/2023 dari lokasi berbeda.
Disebutkan lagi Pasangan kekasih yang diamankan yakni, LBAH alias Dio (20) warga Dusun II Kampung Kristen Desa Sialang buah Kecamatan Teluk mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dan pacarnya berinisial PDISL alias Netha (30) merupakan warga Dusun VI Kampung Padang Desa Simpang Empat, Kecamatan Sei rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Kapolsek Firdaus AKP Idham Halik Didampingi oleh Kanit IPTU maruli Sihombing bersama Tim personil Polsek Firdaus, langsung mengamankan Kedua tersangka dari lokasi yang berbeda, untuk tersangka LBAH alias Dio diamankan di Dusun IV Pangkalan Budiman Desa Sei rampah, berikut tersangka PDISL als Netha. diamankan di Dusun VI Desa Sei rampah, tepatnya di Simpang Tol Sei rampah. Rabu 29/11/2023.”ujarnya.
Lanjut AKP Idham Halik menjelaskan, penangkapan kedua tersangka atas adanya laporan korban Muhammad Wahyu (41) warga Desa Sumberjo, Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli serdang sesuai laporan polisi nomor LP/B/160/XI/2023/SPKT/Polsek Firdaus/Polres Sergai/Polda Sumutt tanggal 23 Nopember 2023.
Berikut kronologi kejadian Berdasarkan laporan korban sekira minggu lalu pukul 03.30 WIB, kedua tersangka berjalan kaki di Jalan SMA Desa Firdaus hendak pulang ke rumah orang tua Netha di Dusun VI kampung padang desa simpang empat saat kedua tersangka berada di depan SMA Negeri 1 Sei rampah, korban melintas dengan mengendarai sepeda motor jenis matic dari arah Desa Cempedak Lobang menuju Desa Firdaus, dan tiba-tiba berhenti. Lalu, tersangka LBAH alias Dio meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah orang tua tersangka Netha” kemudian korban mengantarkan kedua tersangka dengan membonceng keduanya.
Setelah tiba di rumah orang tua Netha, tersangka selanjutnya meminta korban untuk mengantarkan kedua tersangka ke Tebing tinggi dengan alasan untuk mengambil uang, korban pun sepakat. Saat ketiganya tiba di Simpang Jalan SMA, korban yang awalnya membonceng kedua tersangka itu diminta berhenti oleh tersangka LBAH alias Dio untuk menjalankan modusnya dan mengambil alih sepeda motor korban, Muhammad u duduk di belakang. Ketiganya selanjutnya menuju Desa Payalombang, Kecamatan Tebing tinggi, Sergai.
Sesampainya di Payalombang, tersangka Netha meminjam handphone milik korban untuk menelpon temannya, namun tidak dikembalikan. Kemudian, korban Muhammad Ridwan diturunkan dan sepeda motor milik korban dipinjam para tersangka dengan Mudus jahatnya hendak mengantar tersangka LBAH alias Dio pulang.
Naas yang di alami Korban setelah beberapa lama menunggu, para tersangka pun tidak kembali lagi Spd Moror miliknya raib dilarikan oleh kedua tersangka pasangan kekasih itu. merasa keberatan dan dirugikan, korban selanjutnya membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus,” terang AKP Idham.
Menindaklanjuti laporan tersebut lanjut Idham, tim Unit Reskrim Polsek Firdaus dipimpin Kanit Iptu Maruli Sihombing segera melakukan penyelidikan Senin (27/11/2023) sekira pukul 02.00 WIB, tim Personil Polsek Firdaus mendapat informasi keberadaan tersangka LBAH alias Dio dan tersangka PDISL alias Nitha segera diketahui oleh Kanit Reskrim beserta tim personil segera meluncur ke lokasi dimaksud dan berhasil mengamankan kedua tersangka “Selanjutnya, tim melakukan pencarian terhadap tersangka Netha dan Dio berhasil diamankan pada hari yang sama.
“Hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Kedua tersangka saat ini sudah diamankan di Polsek Firdaus. Atas perbuatan yang dilakukan, kedua tersangka dijerat pasal 372 dan 378 dari KUHPidana,” tegas AKP Idham.
(H L24)