
SERGAI | Buser 24.com – Kapolres Sergai Melalui Satres Narkoba berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu oleh Satres Narkoba Serdang Bedagai dgn rincian, waktu dan tempat kejadian perkara Senin tgl 06 Nov 2023 sekira pkl 14.30 wib di rumah kosong yang terletak di Dsn. IX Desa Petuaran hilir Kec. Pegajahan kab. Serdang bedagai.
Tersangka Ramdhan Als Gabus (33), wiraswasta, warga Dsn. II Desa suka sari Kec. Pegajahan Kab. Serdang bedagai.
Barang Bukti (1)buah plastik klip transparan ukuran sedang yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,53 gram (1)satu unit HP merek vivo warna hitam uang tunai Rp. 200.000 Rupiah.
Kronologis penindakan tersebut lanjut informasi masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual/beli narkotika jenis shabu tepatnya di salah satu rumah kosong yang terletak di Dsn. IX Desa tuaran hilir Kec. Pegajahan kab. Serdang bedagai berdasarkan informasi tersebut team melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengerebekan di TKP, selanjutnya mengamankan tersangka dimana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap badan tersangka An. Ramdhan Als gambus ditemukan barang bukti 1 ( satu) helai plastik klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5.53 grm dari kantong celana belakang sebelah kiri.
Hasil introgasi di lapangan tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari temanya berinisial KC, Kemudian saat itu juga dilakukan pengembangan dgn mencari keberadaan KC, namun hingga saat ini belum berhasil diamankan, lalu Tersangka berikut Barang bukti BB dibawa ke Mako Sat Narkoba guna proses sidik lebih lanjut.
H L 24
Editor L Bagus