![]()
Batu Bara,Buser24.com – Unit Sat Narkoba Polres Batu Bara Gelar kegiatan GKN (Grebek Kampung Narkoba), terlebih dahulu diberikan arahan saat apel yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Batubara AKP Sastrawan Tarigan SH, MH, yang didampingi Kanit. I. IPDA R. Bimo Setiadi STr.K, Rabu (23/11/2022) sekira pukul 13.00 WIB s/d selesai.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Batu Bara AKBP Jose D.C Fernandes S.I.K melalui Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan SH,MH menjelaskan Bahwa :”Kegiatan GKN yang dilaksanakan di Gang Cirit Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara terkait dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ( KRYD ) dalam rangka pengungkapan kasus narkoba, petugas berhasil mengamankan Mhd.Haidil Ali (40) Gang Cirit Desa Bagan Dalam Kec. Tanjung Tiram Kab. Batubara, yang disinyalir sebagai pengedar dan atau pengguna serta terindikasi menkonsumsi narkotika jenis Ganja kering” ungkapnya.

Sastrawan menambahkan :”Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yakni 185(seratus delapan puluh lima) bungkus kecil narkotika jenis Ganja kering berat bruto. 113.4 gram. Yang disita dari penguasaan MHD. HAIDIL ALI, dan berdasarkan Hasil test urine terhadap orang yang telah diamankan tersebut dengan menggunakan alat teskid merk ASWER dengan hasil positif mengandung Tetrahidrokanabinol” tambahnya.
“Atas peristiwa tersebut Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke sat res narkoba Polres Batubara untuk dilakukan interogasi serta dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”.
(Penulis : Nando Sagala)
