![]()
BATU BARA – Komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Polres Batu Bara berhasil mengungkap perkara dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang terjadi di wilayah Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Dalam rangka menyampaikan perkembangan pengungkapan perkara tersebut kepada publik, Satreskrim Polres Batu Bara menggelar kegiatan doorstop bersama sejumlah awak media, Jumat (6/11/2026), sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di depan Mako Satreskrim Polres Batu Bara.
Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas AKP P. Tamba dan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) IPDA Robby Harahap, S.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah insan pers dari media televisi nasional, media online, dan media cetak.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/360/X/2026/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 2 Oktober 2026.
Peristiwa dugaan tindak pidana tersebut diketahui terjadi pada Minggu, 20 September 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Ilir, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, korban diduga mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang nenek. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses pengungkapan perkara oleh pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pendekatan yang dilakukan terlapor terhadap korban melalui komunikasi pesan singkat serta pemberian sejumlah hal yang diminta korban sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Menindaklanjuti laporan dan hasil penyelidikan, Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian langkah kepolisian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada Senin, 2 November 2026, sekitar pukul 01.00 WIB.
Tersangka diamankan di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau.
Setelah berhasil diamankan, tersangka selanjutnya dibawa ke Satreskrim Polres Batu Bara guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Realme C100X warna Golden Coast yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 418 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, tersangka telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Batu Bara sejak 5 November 2026 untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Batu Bara, AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR., CBA., menegaskan bahwa Polres Batu Bara berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan dan anak, khususnya mereka yang menjadi korban tindak kekerasan maupun kejahatan seksual.
Menurutnya, setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib kita lindungi bersama. Tidak boleh ada ruang bagi siapa pun untuk melakukan kekerasan, eksploitasi, maupun tindakan pelecehan seksual terhadap anak. Kami memastikan setiap laporan yang berkaitan dengan perlindungan anak akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum,” tegas Kapolres.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari keluarga, lingkungan pendidikan, hingga pemerintah desa dan kelurahan, untuk meningkatkan kepedulian serta pengawasan terhadap keselamatan anak-anak.
“Jangan pernah menganggap persoalan kekerasan terhadap anak sebagai masalah sepele atau urusan keluarga semata. Apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau pelecehan terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Keberanian melapor dapat menjadi langkah penting untuk menyelamatkan masa depan anak,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara, AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat serta serangkaian proses penyelidikan yang dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka di wilayah Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau, dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima dan menindaklanjuti laporan, personel Unit PPA melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka di wilayah Rokan Hulu, Provinsi Riau. Saat ini tersangka sudah berada di Polres Batu Bara dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan,” jelas AKP Binrod.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami perkara tersebut dengan mengedepankan pembuktian, pemeriksaan saksi, serta alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan.
“Kami berkomitmen menangani perkara yang melibatkan perempuan dan anak dengan serius. Selain mengedepankan penegakan hukum, kami juga memperhatikan perlindungan terhadap korban, termasuk menjaga identitas dan privasinya agar tidak menimbulkan trauma maupun dampak psikologis yang lebih berat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan doorstop tersebut, Polres Batu Bara juga membangun keterbukaan informasi bersama insan pers agar masyarakat memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, kepolisian mengingatkan agar pemberitaan mengenai perkara yang melibatkan anak tetap mengedepankan prinsip perlindungan korban dengan tidak mengungkap identitas, alamat, foto, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan korban.
Polres Batu Bara mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan stigma kepada korban, melainkan menghadirkan dukungan, perlindungan, dan lingkungan yang aman bagi anak untuk memperoleh kembali hak-haknya.
Pengungkapan perkara ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat.
Polres Batu Bara memastikan proses penanganan perkara akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan kepentingan terbaik bagi korban anak.
(Nando Sagala)






















Komentar