oleh

Yayasan Menata Nusa Raya Gugat Lahan Milik Pengusaha Ujung Tanjung ! Kata M. Nur Proses Masih Berjalan

Loading

 


Buser24,com. Rohil — Yayasan Menata Nusa Raya Pekan Baru Gugat Lahan Milik Seorang Pengusaha Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir terkait perkara aktivis lingkungan hidup Di Pengadilan Negeri Rokan Hilir.

Gugatan dengan nomor perkara 43/Pdt.G/LH/2021/PN Rhl tertanggal 16 Agustus 2021 ini selaku Pengugat yakni Muhammad Nur, SH sedangkan dari Pihak Tergugat H.Syamsul Hamzah dalam tahap sidang mediasi.

Diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Rokan Hilir, isi Gugatan tersebut diantaranya pada point’ pertama, menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Point’ kedua, menyatakan status Objek Sengketa seluas ± 725 hektar yang terletak di antara titik kordinat 01° 37’ 50,48” Lintang Utara – 101° 09’ 54,01” Bujur Timur, 01° 37’ 50,48” Lintang Utara – 101° 10’ 19,10” Bujur Timur,01° 38’ 17,77” Lintang Utara – 101° 10’ 22,05” Bujur Timur, 01° 38’ 17,74” Lintang Utara – 101° 11’ 00,05” Bujur Timur.

Selanjutnya, kordinat 01° 37’ 09,92” Lintang Utara – 101° 11’ 00,05” Bujur Timur, 01° 37’ 09,72” Lintang Utara – 101° 11’ 50,60” Bujur Timur, 01° 36’ 14,15” Lintang Utara -101° 10’ 50,60” Bujur Timur.01° 35’ 34,47” Lintang Utara – 101° 10’ 50,45” Bujur Timur,01° 35’ 33,45” Lintang Utara – 101° 10’ 08,99” Bujur Timur, 01° 36’ 14,13” Lintang Utara – 101° 10’ 08,87” Bujur Timur,01° 37’ 09,39” Lintang Utara – 101° 10’ 14,35” Bujur Timur,01° 37’ 09,39” Lintang Utara – 101° 09’ 53,79” Bujur Timur adalah merupakan Kawasan hutan.

Point’ ketiga menghukum Tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI sebesar Rp. 72.500.000.000,- atau Rp.100.000.000,-/hektar dan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- setiap harinya.

Hasil konfirmasi awak media kepada Penggugat Muhammad Nur, SH selaku Kuasa Hukum Pihak Yayasan Menata Nusa Raya , Kamis (2/9/2021) membenarkan adanya gugatan lahan milik seorang pengusaha ujung tanjung. Agenda sidang masih tahap mediasi dan proses masih berjalan. Jelasnya.(Tim Rohil).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *