![]()
Berau, Kaltim – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Maratua yang seharusnya menjadi ruang strategis bagi masyarakat pulau terluar, justru dilaksanakan di Tanjung Redeb, ibu kota Kabupaten Berau.
Keputusan tersebut menimbulkan tanda tanya di kalangan warga Maratua, khususnya terkait makna kehadiran negara dan akses partisipasi masyarakat pesisir dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Sejumlah pelaku UMKM di Maratua mengaku berharap Musrenbang tetap digelar di wilayah mereka, sebagaimana pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya. Biasanya, agenda pemerintahan seperti Musrenbang turut memberikan dampak ekonomi bagi pelaku usaha kecil setempat yang bersiap menyambut momentum kegiatan resmi.
Meski aktivitas masyarakat berjalan seperti biasa, harapan akan adanya kegiatan pemerintahan di wilayah pulau sempat menjadi perhatian warga. Namun realitas berubah ketika diketahui forum musyawarah tersebut dipusatkan di daratan.
Secara normatif, Musrenbang kecamatan merupakan forum partisipatif yang menghadirkan pemerintah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan di wilayah yang bersangkutan. Forum ini menjadi ruang penyampaian aspirasi serta perumusan prioritas pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat setempat.
Ketika pelaksanaannya dipindahkan jauh dari kecamatan yang dibahas, muncul jarak antara kebijakan dan warga yang terdampak langsung oleh hasil perencanaan tersebut. Warga menilai persoalan ini tidak semata-mata soal teknis lokasi.
Ada dimensi keadilan demokrasi yang dinilai turut dipertaruhkan, terutama bagi masyarakat pulau terluar yang selama ini menghadapi keterbatasan akses transportasi, biaya, dan waktu untuk menghadiri agenda pemerintahan di daratan.
“Musrenbang itu bukan sekadar rapat. Itu simbol bahwa negara hadir dan mendengar. Kalau ruang musyawarahnya saja jauh dari kami, rasa memiliki terhadap hasilnya juga ikut menjauh,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Maratua.
Sorotan juga diarahkan kepada wakil rakyat dari daerah pemilihan pesisir. Sebagai representasi politik masyarakat pulau, mereka dinilai memiliki tanggung jawab moral dan demokratis untuk memastikan pelaksanaan Musrenbang berjalan inklusif dan mudah diakses oleh konstituen.
Warga berharap fungsi representasi tidak berhenti pada agenda formal semata, melainkan hadir dalam memperjuangkan akses partisipasi yang setara bagi masyarakat di wilayah terluar.
Dalam konteks ini, Musrenbang dipandang bukan hanya sebagai kewajiban administratif pemerintah daerah, melainkan ruang etis untuk mengembalikan semangat perencanaan pembangunan yang berangkat dari realitas lapangan. Ketika mekanisme partisipasi terasa semakin jauh, maka kepercayaan publik berpotensi ikut terkikis.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekretariat pemerintah daerah maupun pemerintah Kecamatan Maratua belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pelaksanaan Musrenbang Kecamatan Maratua digelar di Tanjung Redeb.(Fdy)
