Buser24Com,Langkat,Sumatra – Entah kurangnya dana operasional yang diberikan pihak manajemen kepada anggota yang notabene sebagai Driver (supir) Tanki,Lini Aceh Medan pembawa minyak (Crude Palm Oil) CPO,sehingga tanpa takut menjual sebahagian isinya kesalah satu Gudang,,,,yang jelas tindakan yang dilakukan Sopir itu sudah menyalahi aturan maupun melanggar Tindak Pidana.
Penampungan minyak Ilegal itu,tepatnya berada di-Dusun XI Sinarmas dan juga ada diDusun I,Bukit Sukamulia di-Desa yang sama yaitu Desa Halaban,Kecamatan Besitang,Sumatra Utara,terlihat para Supir Armada Tanki maupun pekerja pemilik Gudang sedang beraksi tanpa merasa takut menyedot isi CPO dari dalam Truk tanki mempergunakan selang panjang dan dimasukan kedalam Drum yang tutupnya telah terbuka lebar.
Ironisnya,praktik penyedotan CPO dari truk Tanki kedalam Drum yang telah disediakan dan dikerjakan oleh beberapa orang pekerja Ilegal tersebut,sepertinya tidak merasa sungkan,padahal jarak dari Jalan arteri Aceh – Medan sekira + – ( lebih kurang berjarak sepuluh meter saja,ditempat mereka menjalankan praktik kotornya.
Pantauan Buser24,Com,pada sore hari,Senin (30/12/2024) dilokasi Gudang,2 Yunit Truk Tanki CPO,yang tidak diketahui nomor platnya sedang parkir menanti pekerja menurunkan sebahagian isinya,sementara yang diduga sebagai Supir yang tidak diketahui Nama dan Alamatnya,tegak berdiri mengawasi pemindahan isi dari Tanki kedalam drum kosong.
Praktik yang sama juga dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Didusun 1,Bukit Suka Mulia,Desa yang sama,namun pantauan Media pada Senin Sore itu tidak terlihat jelas aktivitas seperti yang dilakukan didusun XI,impormasi diperoleh Awak Media ini,sehabis Magrib baru Yunit yunit truk Tanki masuk kegudang yang jaraknya juga hanya beberapa meter saja dari Jalan Arteri Aceh Medan.
Saat dikonpirmasi Buser24,Com pada salah seorang pekerja gudang yang berada didusun XI,Sinar Mas,ketika ditanyakan siapa pemilik gudang dia menjawab dengan entengnya ,” Orangnya lagi pulang kampung pak tidak ada disini,” ujar pekerja Ilegal itu tanpa memberi tahu namanya maupun alamat pemilik gudang itu.
Dari Impormasi yang akurat ditemui dilapangan oleh Buser24,Com,pada Senin sore itu,sudah selayaknya para penegak Hukum terutama Polres Langkat segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum- oknum pelanggar Hukum ini,jika mereka dibiarkan merajalela, kepercayaan Masyarakat terhadap hamba Hukumpun tidak adalagi yang ada hanya preseden buruk terhadap Institusi Polri.
reporter Ucok Gultom.