![]()
Buser24.com,Rohul – Aktivitas galian C untuk tanah timbun ilegal beroperasi di ruas Jalan Lintas Ngaso–Kota Lama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Kegiatan ini disebut telah berjalan sekitar 3 tahun tanpa pengawasan aparat.
Pantauan di lapangan, jalan lintas dipenuhi tumpukan tanah timbun. Debu tebal bertebaran setiap kali kendaraan melintas, mengganggu pengendara sepeda motor dan pengguna jalan.
“Debunya parah banget, terutama pas mobil truk lewat. Mata perih, napas sesak. Sudah lama kami mengeluh,” ujar salah satu pengendara yang melintas.
Warga menduga lokasi galian tidak memiliki izin resmi. Aktivitas juga disebut dijaga ketat oleh pekerja, dan awak media dilarang mengambil gambar di lokasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemilik lokasi disebut berinisial( MTW) dan dikenal sebagai salah satu warga terkaya di Kota Lama.Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Riau, Satpol PP Rohul, maupun Polres Rokan Hulu terkait status perizinan galian tersebut.
Jika terbukti tidak memiliki izin, aktivitas galian C melanggar Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU Minerba menyatakan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, jika kegiatan menimbulkan pencemaran udara berupa debu yang mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat, juga dapat dikenakan Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana 3-10 tahun dan denda Rp3-10 miliar.
Warga mendesak Dinas ESDM, KLHK, dan aparat penegak hukum segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan izin dan dampak lingkungan.
Rilis: Indra Sp)
