![]()
Deli Serdang – Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja di Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (17/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ZFA (43) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja. Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan 38 bungkus paket diduga berisi ganja siap edar serta 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di lahan sayuran yang dikelolanya.
Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana melalui Kasat Res Narkoba Polresta Deli Serdang Ferry Kusnadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika jenis ganja di kawasan Gang Amal, Dusun I, Desa Dalu XA, Kecamatan Tanjung Morawa.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan,” ujar Kompol Dr. Ferry Kusnadi, SH, MH, Rabu (20/5/2026).
Setibanya di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana narkotika. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan satu plastik asoi warna kuning berisi 38 paket diduga ganja.
Tidak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan dan pemeriksaan ke sebuah ladang sayuran yang dikelola oleh terduga pelaku. Hasilnya, polisi menemukan 40 batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di area tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan di lokasi, personel menemukan puluhan batang tanaman diduga ganja yang masih tertanam di lahan sayuran milik terduga pelaku. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku telah menjual sekaligus menanam narkotika jenis ganja. Tanaman tersebut disebut telah ditanam selama kurang lebih satu tahun dan telah dipanen sebanyak dua hingga tiga kali.
Dalam sekali panen, terduga pelaku mengaku mampu menjual sekitar 30 hingga 40 paket ketengan dengan harga Rp10 ribu per paket. Barang haram tersebut diduga dipasarkan di kawasan rel kereta api Tembung Pasar VII.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polresta Deli Serdang guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kapolresta Deli Serdang Hendria Lesmana menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memberantas segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
“Polresta Deli Serdang bersama jajaran, termasuk Sat Res Narkoba dan Polsek Tanjung Morawa, berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus narkotika dapat dilakukan secara cepat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat membantu dalam upaya penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.
(Tim Red-)
