![]()
Batu Bara,Buser24.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MY (25), warga Kecamatan Sei Balai, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasus ini bermula ketika korban berinisial PBA mengetahui rumahnya telah dibongkar dan sejumlah barang berharga raib. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Batu Bara melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/305/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES. BATU BARA/POLDA SUMUT, tertanggal 26 Agustus 2026.
Peristiwa pencurian diketahui pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Saat kejadian diketahui, korban bersama ayahnya sedang berada di Medan.
Informasi mengenai kondisi rumah pertama kali disampaikan oleh paman korban kepada ayah korban. Sang paman memberitahukan bahwa pintu belakang rumah dalam keadaan terbuka dan sejumlah kamar terlihat telah dibongkar.
Mendapat kabar tersebut, korban langsung menuju rumahnya di Dusun I, Desa Kwala Sikasim. Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang.
Barang yang dilaporkan raib antara lain satu unit lemari es satu pintu, satu unit mesin cuci, tiga tabung gas ukuran 3 kilogram, dua buah handuk, modem WiFi, uang tunai sebesar Rp3,5 juta, satu unit Sanyo Jet Pump, tangga aluminium, satu unit Cosmos tempat memasak nasi serta sejumlah barang lainnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp14 juta.
Korban selanjutnya membuat laporan ke Polres Batu Bara agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit I Satreskrim Polres Batu Bara melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan serta informasi yang diperoleh dari masyarakat, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada MY sebagai terduga pelaku.
Petugas kemudian melakukan pencarian dan memperoleh informasi bahwa MY berada di rumahnya di wilayah Dusun I, Desa Kwala Sikasim, Kecamatan Sei Balai.
Tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan berkoordinasi dengan pihak pemerintahan desa untuk mendampingi proses penindakan. MY akhirnya ditemukan di rumahnya dan langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, MY mengakui telah melakukan pembongkaran rumah korban.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas merek AQUA warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, CBA mengapresiasi gerak cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Setiap laporan yang disampaikan akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Dony.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan rumah maupun lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut cepat atas laporan korban serta penyelidikan yang dilakukan personel di lapangan.
“Setelah menerima laporan, personel langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas terduga pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya MY berhasil diamankan di rumahnya,” kata AKP Binrod.
Ia menambahkan, tersangka bersama barang bukti saat ini telah diamankan di Satreskrim Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegasnya.
Dengan diamankannya MY, Satreskrim Polres Batu Bara memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
(Nando Sagala)






















Komentar