Buser24.Com,BINJAI (Sumut) – Satres Narkoba polres Binjai berhasil menciduk seorang pria sebagai bandar narkoba yang siap antar tempat sesuai pesanan BHT (21) di TKP jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Jati Negara kecamatan Binjai Utara, Selasa (17/12/2024) pukul 21.00 wib.
Awal terjadinya penangkapan terhadap BHT (21) tim Satres Narkoba dibawah pimpinan Kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, tepatnya di jalan jalan Tengku Amir Hamzah kelurahan Jati Negara,kota Binjai sesuai informasi yang diterima.
Hasilnya, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga BHT dimana saat itu terduga sedang mengantarkan barang pesanan terhadap seseorang yang sudah disepakati olehnya, ujar terduga pelaku.
Namun sebelum barang pesanan sampai terlebih dahulu terduga BHT diciduk oleh Sat Resnarkoba Polres Binjai dengan barang bukti berupa 8 butir diduga narkotika jenis ekstasi berat bruto 3,25 gram di bungkus plastik klip transparan, 1 kotak rokok (tempat penyimpanan) dan 1 unit hp merk Oppo.
Saat ini pelaku BHT (21) beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba Polres Binjai serta ditetapkan sebagai tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan20 tahun, tegas Kasat Resnarkoba.
Keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Resnarkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, informasi tersebut sebelumnya diperoleh dari seorang masyarakat yang mengabarkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut,tambah Kasi Humas Iptu Junaidi.
Reporter : Putra Bangun.