![]()
LUBUK PAKAM – Sebanyak 2.717 guru dan tenaga kependidikan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Deli Serdang menerima tambahan penghasilan sebesar Rp500.000 per orang setiap bulan, di luar gaji yang diterima. Tambahan penghasilan ini telah diberikan sejak Agustus 2026 sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terhadap kesejahteraan tenaga pendidikan.
Pemberian tambahan penghasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dalam memperhatikan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan yang berperan dalam mendukung pelayanan pendidikan.
Adapun 2.717 penerima terdiri dari guru dan operator pada jenjang TK, SD, SMP, serta Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). Setiap penerima memperoleh tambahan penghasilan Rp500.000 per bulan dengan potongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sebesar 5 persen atau Rp25.000, sehingga jumlah yang diterima setelah pajak sebesar Rp475.000 per orang setiap bulan.
Secara keseluruhan, alokasi tambahan penghasilan mencapai Rp1.358.500.000 setiap bulan sebelum pajak, dengan total potongan PPh Pasal 21 sebesar Rp67.925.000.
Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang, A. Fitriyan Syukri, mengatakan pemberian tambahan penghasilan ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu.
“Pemberian tambahan penghasilan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terhadap kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Kami berharap dukungan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan mereka sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan dedikasi dan kualitas pelayanan pendidikan bagi masyarakat,” ujarnya, Jumat (30/10/2026).
Melalui dukungan ini, Pemkab Deli Serdang berharap para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu semakin termotivasi menjalankan tugas serta berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Deli Serdang.
(L bagus)






















Komentar