![]()
SERGAI | Buser24. Com — Jangan Puas dulu masih meluas peredaran narkoba di Wilkum Polres Serdang Bedagai, Saat ini telah melakukan Pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba di Aula Satres narkoba Mapolres Sergai, Senin (25/05/2026). Baru -baru ini.
Pemusnahan barang bukti dipimpin Kapolres Sergai AKBP Jhon Herry Heri Rakutta Sitepu melalui Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk, didampingi Kabag Ops Kompol D. Sinaga dan Kanit II Satresnarkoba IPTU Anggiat Sidabutar.
Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan BNN Sergai, Kejaksaan Negeri Sergai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, serta personel Puslabfor Polda Sumut.
Kasatresnarkoba AKP Erickson David Hutauruk menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 100,30 gram dan 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bersih 6,36 gram.
Dari hasil komitmennya Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial M U alias M (39), ibu rumah tangga, warga Kampung Suderejo, serta M I W alias W Ceper (27), wiraswasta, warga Kampung Pengkolan.
Terdapat barang bukti dengan 5 butir pil ekstasi warna hijau dengan berat bruto 1,88 gram, dan petugas berhasil melakukan pengembangan dari kedua tersangka, MU dan MIW.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus dari seorang tersangka berinisial MY (57), warga Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada April 2026 lalu.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Sergai dengan metode undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli. Berawal dari pengakuan MU dan MIW,. Setelah dilakukan pemesanan dan penyelidikan. Membeli dari di lokasi rumah tersangka MY, petugas langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti,” ujar AKP Erickson.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan barang bukti keseluruhannya yakni berupa satu paket sabu seberat 100,30 gram, satu bungkus plastik klip berisi 19 butir pil ekstasi warna jingga dengan berat bruto 6,66 gram dan berat bersih 6,36 gram setelah dilakukan penimbangan laboratorium, serta satu unit telepon genggam merek Realme.
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara melarutkan narkotika menggunakan blender bersama personel Puslabfor Polda Sumut, kemudian hasil larutan ditanam di area sekitar Satresnarkoba Polres Sergai sebagai bentuk transparansi penanganan perkara narkotika. (HL24)
