![]()
Asahan,Buser24.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, personel Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan, Rabu malam (13/05/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari diamankannya seorang pria berinisial S alias U sekitar pukul 20.00 WIB. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang pria berinisial S.H. yang berdomisili di Dusun VII Desa Suka Damai, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.
Mendapat informasi tersebut, tim opsnal Satres Narkoba Polres Asahan langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas tiba di rumah terduga pelaku dan mendapati pria berinisial S.H. (31) sedang berada di ruang tamu rumahnya. Dengan disaksikan Kepala Desa setempat, personel kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan maupun rumah tersangka.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong celana sebelah kanan tersangka. Tidak berhenti di situ, petugas juga menemukan satu plastik klip berisi satu butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam dompet di atas meja rias.
Petugas kemudian kembali menemukan satu plastik klip besar berisi 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam kaus kaki di lantai rumah tersangka.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengakui telah memberikan narkotika jenis sabu kepada tersangka yang sebelumnya diamankan petugas.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas turut mengamankan seorang wanita berinisial N.A. (44) yang berada di lokasi saat pengungkapan berlangsung.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu plastik klip kecil berisi sabu seberat brutto 0,54 gram, 36 butir pil ekstasi dengan berat brutto 14,58 gram, satu bong atau alat hisap sabu, satu dompet, plastik klip kosong, satu kaus kaki, dua unit handphone android, serta uang tunai sebesar Rp250 ribu yang diduga hasil transaksi narkotika.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Asahan guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kasat Res Narkoba Polres Asahan, AKP Gunawan Effendi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Peredaran narkotika merupakan ancaman serius bagi generasi bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
(Nando Sagala)
