![]()
PADANG, 20 MEI 2026 – Tidak mendapat keadilan dan tanggapan meski sudah ada arahan resmi dari negara, Rudi Ardian akhirnya mengambil langkah tegas. Hari ini ia mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumatera Barat untuk melaporkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Painan beserta PT BRI Asuransi Indonesia.
Dalam laporan dan keterangannya, Rudi menegaskan surat rekomendasi dari Istana Kepresidenan RI telah dikirimkan sejak tanggal 8 Mei 2026, sudah lebih dari 12 hari berlalu. Namun hingga hari ini 20 Mei 2026, tidak ada satu pun tanggapan, panggilan atau upaya penyelesaian dari kedua pihak.
“PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Painan dan PT BRI Asuransi Indonesia jelas-jelas melalaikan surat dan amanat yang dikirimkan langsung dari Istana Presiden. Ini penghinaan terhadap aturan dan lembaga negara, apalagi kasus saya sudah jelas dan ada bukti lengkap,” ujar Rudi Ardian di depan kantor OJK.
Masalah ini bermula dari klaim asuransi kebakaran atas tanah dan bangunan miliknya di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Pesisir Selatan. Dulu petugas berjanji mencairkan klaim sesuai kerugian dan tambahan modal Rp500 juta, namun tak terwujud. Bahkan ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyitaan aset sepihak.
Pengaduan ini sudah tercatat resmi dengan nomor registrasi 266H-HOKGF4 dan diteruskan Kementerian Sekretariat Negara pada 27 April 2026 lalu ke pimpinan cabang BRI dan Kepala Divisi Klaim PT BRI Asuransi Indonesia.
“Karena diabaikan terus, saya serahkan semua bukti ke OJK. Saya minta OJK bertindak tegas, periksa dan awasi kinerja mereka. Hak nasabah harus dipenuhi, keadilan harus ada,” tegasnya.
Rudi berharap laporan ini diproses cepat dan kedua lembaga tersebut segera bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku.(Team Redaksi)
