![]()
BERAU – Penangkapan seorang jurnalis oleh Polsek Tanjung Redeb, wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur, atas dugaan kasus pemerasan senilai Rp3 juta menuai beragam tanggapan dari masyarakat. Di tengah apresiasi terhadap langkah aparat penegak hukum, muncul temuan lain yang menyeret nama pelapor ke dalam dugaan pelanggaran hukum yang berbeda.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, pelapor dalam kasus tersebut, Hery Nyoto, diduga mengelola usaha pengolahan dan penampungan kayu yang legalitasnya dipertanyakan. Lokasi usaha yang berada di Jalan Poros Sultan Agung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, ditemukan menyimpan tumpukan kayu dalam jumlah cukup besar.
Saat dilakukan konfirmasi terkait asal-usul kayu yang diterima dan dibeli oleh usaha tersebut, pihak pengelola mengaku tidak melakukan pemeriksaan terhadap sumber maupun legalitas kayu yang masuk.
“Kami beli saja, tidak peduli asalnya dari mana. Yang penting harga cocok,” ujar salah seorang pengelola saat ditemui di lokasi.
Pernyataan tersebut memunculkan dugaan bahwa lokasi usaha tersebut berpotensi menjadi tempat penampungan kayu yang tidak memiliki kejelasan asal-usul. Selain itu, berdasarkan hasil pengecekan administrasi yang dilakukan di lapangan, usaha tersebut juga diduga belum mengantongi izin yang diwajibkan untuk kegiatan pengelolaan hasil hutan maupun industri pengolahan kayu.
Apabila dugaan tersebut terbukti, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta ketentuan pidana terkait penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Munculnya temuan tersebut memicu perhatian publik terkait konsistensi penegakan hukum. Di satu sisi, aparat bergerak cepat menangani laporan dugaan pemerasan yang melibatkan seorang jurnalis. Namun di sisi lain, dugaan aktivitas usaha kayu tanpa izin yang kini mencuat juga dinilai perlu mendapatkan perhatian dan penanganan yang sama seriusnya.
Sejumlah pihak berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada satu perkara saja. Dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan pihak pelapor juga diminta untuk diusut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan persepsi tebang pilih dalam proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait legalitas usaha pengolahan dan penampungan kayu yang diduga dikelola oleh Hery Nyoto. Aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas usaha tersebut.
Prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi harapan masyarakat, di mana setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku, baik sebagai pelapor maupun sebagai pihak yang dilaporkan.(Tim)
