![]()
BUSER24.COM, Lombok Timur (NTB)-Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur terus menggenjot percepatan legalisasi aset melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program prioritas dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN ini dinilai menjadi solusi strategis untuk menuntaskan persoalan sertifikasi tanah di Lombok Timur yang masih tergolong rendah.
Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, S.E., M.H.. mengungkapkan bahwa hingga saat ini, dari hampir 500 ribu bidang tanah yang ada di Lombok Timur, baru sekitar 50 persen yang telah terdaftar dan bersertifikat. Kondisi tersebut menjadi dasar utama pihaknya untuk terus mendorong pelaksanaan PTSL secara berkelanjutan setiap tahun.
“Program prioritas kami adalah PTSL, sebagai bentuk percepatan legalisasi pertanahan. Ini terus dijabarkan dari pusat hingga ke daerah. Lombok Timur masih memiliki pekerjaan besar karena mayoritas bidang tanah belum bersertifikat,” ujar Suarta saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (12/2/2026).
Ia mengakui, keterbatasan anggaran dari pemerintah pusat menjadi tantangan tersendiri. Namun demikian, pelaksanaan PTSL tetap dilakukan secara bertahap, terukur, dan berkesinambungan, dengan mengutamakan desa-desa yang secara teknis telah memenuhi persyaratan administrasi dan lapangan.
Untuk tahun 2026, BPN Lombok Timur menargetkan sekitar 10 ribu bidang tanah dapat disertifikatkan. Dari hasil kajian teknis sementara, sebanyak 12 desa diproyeksikan menjadi sasaran utama, terutama desa-desa yang belum sempat terakomodir pada program tahun 2025.
“Insya Allah minggu depan sudah bisa kita mulai. Saat ini masih tahap kajian teknis dan persiapan sosialisasi ke masyarakat,” jelasnya.
Suharta juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati Lombok Timur atas dukungan penuh, khususnya dalam pengalokasian anggaran daerah, mengingat pada tahun 2026 ini tidak tersedia dukungan anggaran dari kementerian.
“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati yang telah mengalokasikan anggaran daerah untuk mendukung program agraria. Mudah-mudahan seluruh target yang kita rencanakan bisa tercapai demi memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat,” pungkasnya.(Sae)
