![]()
Buser24 Langkat.
Tersangka Lajuardi alias Andi melakukan permohonan di PN Langkat, PN Langkat menunjuk hakim tunggal U menjadi hakim Peradilan tersebut, Pada tahun 2022 saudara Lajuardi telah dilaporkan oleh Darwin Berita Bangun ke Polres Langkat, atas perbuatan Lajuardi yang merusak dan mencuri kayu yang berada diatas lahan dari keluarga Darwin Berita Bangun.
Atas kerugian akibat pengerusakan dan pencurian tersebut sekitar Rp 300 juta( Tiga ratus juta rupiah), Pada tahun 2024 saudara Lajuardi sebagai tersangka, dan telah P 21 oleh kejaksaan negeri Langkat, Pada tanggal 26 Juli 2026 tersangka, L.mohon pada praperadilan ke PN Langkat. Kamis Stabat (06/08/26).
Pada persidangan pertama tanggal 3 Agustus 2026 merupakan agenda U memberi jawaban atas permohonan tersangka L, Semoga persidangan praperadilan ini berjalan dengan lancar, proses persidangan lanjutnya berjalan sesuai fakta dan ketentuan undang undang yang berlaku, Pihak keluarga pelapor berharap kiranya hakim dapat memutuskannya dengan subjektif mungkin, sesuai dengan fakta fakta di persidangan, harapan pelapor. Reporter : Lintong.S
Editor : Rid.STP


















Komentar