oleh

Pihak Pemilik Lahan Tuntut Ganti Rugi Sesuai Janji di Kantor Desa Kuok

Loading

Buser 24 com – Kampar – Akibat tidak ada kepastian penyelesaian dari pihak Pemkab Kampar terkait ganti rugi lahan milik warga dilokasi Proyek Jembatan Sangolan Sp Man Kuok Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Menurut hasil pantauan awak media ini dilapangan dari awal kejadian persoalan  tersebut  sampai saat sekarang tetap menyelusuri dan memantau sejauh mana titik penyelesaian dari pihak Pemkab Kampar terhadap warga pemilik lahan tersebut.

Diduga , ini akibatnya tidak ada keseriusan penyelesaian yang berdasar dan  sesuai dengan aturan yang berlaku  dan mengikat , akhirnya pemilik lahan melakukan aksinya   04 Agustus 2022,

Kali ini kami dari pemilik lahan tidak memberi toleransi lagi Kepada Pemilik Kontraktor. PT. Aura  Hutaka.
Sebelumnya pemilik lahan telah Menyetop Pekerja Jembatan Sungai Sangolan Kuok tersebut. Gara – gara pemilik lahan belum dapat Ganti rugi.

Sebelumnya pemilik lahan telah Stop dan pagar lahan nya tanggal 26/7/2022. Pada tanggal   28/7/2022 Turun ke lokasi
Dt Yusri Selaku Sekda Kampar, untuk meminta kepada Pemilik lahan, agar Karyawan PT. Aura Hutaka, Bekerja lagi Seperti Sebelum nya, harapnya.

Sekda Kampar Dt Yusri Meyakinkan Warga Pemilik lahan, Untuk membayar Ganti Rugi dan Akan membuat Kesepakatan lagi dalam Bulan Agustus 2022 di Kantor Camat Kuok dan pemilik lahan Tanda tangan Kesepakatan, katanya.

Menurut keterangan salah seorang  sumber yang tidak mau disebutkan namanya , mengatakan pada awak media , Seharusnya Sekda Kampar, Membantu warga pemilik lahan untuk mendapatkan Ganti rugi Secepatnya Seperti yang di harapkan warga pemilik lahan,

Justru  Pihak Kontraktor, di Suruh Bekerja/Beraktifitas lagi Seperti Semula, Sementara warga pemilik lahan Menyetop pekerja PT. Aura Hutaka, Agar Ganti Rugi Segera di Bayar Sesuai dengan Janji awal di kantor Desa Kuok,

Sebelumnya Pihak Kontraktor dan PPK Propinsi Riau Bersama Pemilik Lahan telah Berjanji 3 Bulan Paling lama Ganti Rugi akan di Bayar nyatanya pihak Kontraktor bersama PPK tidak menepati janjinya, ungkapnya .

Sekda Kampar berjanji dengan pemilik lahan Kaji ulang Perjanjian Kontraktor – PPK propinsi Riau Bersama Pemilik lahan di Kantor Camat Kuok
Pada Bulan Agustus 2022 Yang di janjikan Oleh Sekda Kampar.
Waktu turun di Lokasi di Warung Sate Pak Bakar di Sp.Man Kuok.

Awak media mencoba melakukan Konfirmasi dengan  Dt. Yusri Selaku Sekda Kampar melalui WhatsApp pribadinya, namun tidak ada jawaban sama sekali .

Awak media mencoba Konfirmasi melalui pihak Humas PT. Aura Hutaka, mengatakan , Saya Hanya  bisa Menyampai kan Kepada pihak Perusahaan dan PPK nya. untuk Soal Ganti Rugi Saya tidak Punya Wewenang , Ungkap ( Muhar )  Selaku Humas  .

Laporan . Khairunan Domo

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *