Buser24.com, Batam :
Dikabarkan petugas kemanan laut di Batam periksa peti kemas atau Kontainer di Terminal Umum Roro Sekupang atau Port Sekupang Batam pada Jumat (13/11/2020) sekira pukul 07.00 Wib.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun dilapangan, Kontainer tersebut diduga bermuatan Balpress yang berasal dari Singapura.
Tak hanya itu, bahkan salah satu sumber juga menyebut selain bermuatan Balpres, Kontainer tersebut juga diduga bermuatan beberapa Minuman Alkohol ilegal.
Lebih jauh dikatakan, Kontainer tersebut menggunakan Jasa Ekspedisi PT LDS milik wanita inisal NN yang beralamat diseputaran Batam Center.
Diketahui sebelumnya, wanita inisal NN ini pernah tersandung kasus pemalsuan manifest barang yang ditindak oleh Bea Cukai Batam pada bulan Juli 2019 silam.
Nini yang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan menyerahkan dokumen pelengkap pabean yang dipalsukan.
Perkara Nini berdasarkan dakwaan JPU berawal dari diperiksanya satu buah kontainer FSCU6776135’ 40” milik PT ASE yang tidak sesuai dengan jumlah dan jenis dokumen.
“Saat itu ia menggunakan jasa ekspedisi PT ASE. Sekarang informasinya dia tidak menggunakan PT ASE itu lagi, melainkan menggunakan PT LDS yang beralamat diseputaran Batam Center,” jelas sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, salah satu sumber BC Batam membenarkan terkait pemeriksaan Kontainer yang diduga bermuatan Balpress oleh petugas keamanan laut di Batam pada Jumat (13/11/2020) pagi.
“Ya bang, informasinya seperti itu,” ucapnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.
(Redaksi)