FPIISumbar.com, Painan – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019, disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan Perda tersebut ditandai dengan ditandatanganinya persetujuan bersama oleh Bupati Hendrajoni dan pimpinan DPRD, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis (30/7).
Pelaksanaan rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua H.Aprial Habas, yang dihadiri Bupati Hendrajoni, Ketua DPRD Ermizen, Wakil Ketua DPRD Aprial Habas, Forkopimda, dan Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Pesisir Selatan.
Wakil Ketua DPRD selaku pimpinan sidang menyampaikan, persetujuan bersama pengesahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2019 menjadi Perda, setelah melalui tahapan mulai dari penyampaian nota pengantar Ranperda, pemandangan umum, jawaban pemerintah atas pemandangan umum hingga pembahasan di tingkat Pansus.
Sebagaimana diketahui Nota pengantar Ranperda sebelumnya disampaikan 15 Juli lalu, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian pemandangan umum pada 16 Juli dan jawaban pemerintah atas pemandangan umum Jumat (17/7).
Sementara itu, Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni, dalam sambutannya, menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mengesahkan Ranperda menjadi Perda.
” Atas nama pemerintah saya mengucapkan terima kasih atas saran yang telah disampaikan,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya berjanji akan segera memproses Perda dengan menyampaikan ke gubernur untuk dievaluasi.
” Kepada bagian hukum Setda diminta untuk memproses Perda ini ke gubernur untuk dievaluasi,” pungkasnya. (Team Fpiisumbar)