Buser24.Com, Kota Mamuju (Sulbar) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju melakukan pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2020 di Ballroom Hotel Grand Mutiara, Jl Abd Malik Pattana Endeng, Kelurahan Rangas, Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi barat, Kamis (24/9/2020).
Dalam agenda tersebut TNI POLRI Perketat Pengamanan dengan melibatkan 180 personel gabungan yang terdiri dari Personel Kodim 1418 Mamuju, Personel Polresta Mamuju, dan Personel Sat Brimobda Polda sulbar.
Pembatasan simpatisan pencabutan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pilkada kabupaten mamuju dibatasi, untuk menghindari adanya penumpukan massa, serta agar tidak terjadi potensi pelanggaran atas Perbub mamuju Nomor 18 Tahun 2020, agar tidak menjadi claster baru penyebaran covid-19.
Dengan adanya aturan pembatasan ini proses pencabutan nomor urut paslon bupati dan wakil bupati mamuju berjalan aman terkendali, terlihat sesui pembatasan hanya 50 orang simpatisan yang diperbolehkan mendampingi masing masing paslon, dan pada saat sidang pleno berjalan didalam ruang aula hotel grand mutiara hanya terdapat para komisioner KPU kabupaten Mamuju, Bawaslu kabupaten mamuju, Para Paslon bupati dan wakil bupati, Satu orang LO masing-masing paslon, Kapolresta Mamuju, Dandim 1418 Mamuju dan Para awak media.
Rangkain agenda menghasilkan Pasangan petahanan H Habsi Wahid-H Irwan SP Pababari nomor urut dua (2), Sementara pasangan Hj St Sutinah Suhardi-Ado Mas’ud nomor urut satu (1).
Menurut Kapolresta mamuju, Pembatasan Simpatisan untuk masuk kedalam ruang sidang pleno dilakukan demi menjaga keamanan dan kenyamanan jalannya acara.
“Pembatasan peserta atau simpatisan paslon juga mengacu pada peraturan pemerintah terkait protokol kesehatan, terlebih lagi saat ini kita sedang gencar gencarnya melaksanakan operasi yustisi guna meminimalisir angka positif covid-19 dimamuju” Tegas Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto. (Udin)
Sumber:Humas Polresta Mamuju
Editor: AS