![]()
SERGAI | Buser24. com —– Aparat penegak hukum APH Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kab Serdang Bedagai diminta tegas usut dan ‘tangkap para ‘penimbun (BBM), Bahan Bakar Minyak Pertalite di SPBU 13.203.188. Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Namun, perlu diingat bahwa SPBU ini sedang menjadi sorotan publik karena dugaan praktik mafia minyak yang menyalahgunakan bahan bakar subsidi. Pada hari Jumat 7/3/2026. Pukul 2: 30 pada pukul 10 : 30 wib.
Seiring dengan kelurahan masyarakat langkah nya BBM dan harga selangit yang biasanya per 1 liter 12 000 kini menanjak setiap per liter Rp 45 000 per liter, bahkan sangat menyolok dari prilaku para penyuling BBM yang diduga illegal serta penimbunan Bahan Bakar Minyak bersubsidi Pertalite dan Solat yang beredar sejak lama di Kec Dolok Masihul.
Tidak rahasia umum lagi seperti di Kec Dolok Masihul terlihat oleh mata dan CCTV milik SPBU tersebut terutama saat antri BBM Pihak SPBU seharusnya tidak membiarkan penpuk (penjual/pembeli BBM eceran) penimbun ikut antri dan mengganggu proses pengisian BBM bagi masyarakat umum.
Penegakan hukum di Indonesia memang masih perlu ditingkatkan, terutama dalam kasus seperti ini.
Pihak berwenang, termasuk polisi, harus lebih tegas dalam menindak penpuk dan memastikan bahwa proses pengisian BBM berjalan lancar dan adil bagi semua. Tidak membiarkan para penimbun dengan berkendaraan Sepeda Motor yang sudah di modifikasi.
Media ini melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang, seperti Polres Serdang Bedagai, diminta agar mereka dapat mengambil tindakan yang tepat dan tegas.
Pelanggaran pengguna BBM subsidi di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan, antara lain yang di tegaskan dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001, mengatur tentang larangan menggunakan BBM subsidi untuk kegiatan lain selain yang telah ditentukan.
Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001: mengatur tentang sanksi bagi pelaku pelanggaran, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 60 miliar.
– Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016: mengatur tentang jenis, harga, dan mekanisme penyaluran BBM subsidi.
Pelanggaran pengguna BBM subsidi dapat berupa: – Menggunakan BBM subsidi untuk kegiatan lain selain yang telah ditentukan seperti industri, pertambangan.
– Menggunakan BBM subsidi untuk kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti kendaraan yang telah dimodifikasi, Membeli BBM subsidi melebihi kuota yang telah ditentukan, Menyimpan BBM subsidi tanpa izin.
Sanksi bagi pelaku pelanggaran dapat berupa: – Pidana penjara – Denda – Pencabutan izin usaha – Lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan Kementerian ESDM atau BPH Migas.
(HL24)
















Komentar