![]()
SERGAI | Buser24. Com — Diduga Pelaku Bobol Sekolah Kini di Amankan Sat Reskrim Polres Sergai
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36 / II / 2026 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT.
Dilaporkan pada hari Minggu 01 Pebruari 2026 sekira pukul 15.00 wib, terjadi di Sekolah SD No. 105412 Sei Bamban Dusun I Desa Sei Bamban Estate Kec. Sei Bamban Kab. Serdang Bedagai.
Atas laporan Ade Irfansyah, S.Pd, Lk, (40) tahun, PNS, alamat Dusun I Desa Pematang Setrak Kec. Teluk Mengkudu Kab. Serdang Bedagai. Selaku korban yakni pihak Sekolah SDN No. 105412.
Berdasarkan para saksi – saksi
J A NST, Lk, (46) Tahun, Penjaga Malam. Dan S R Pr, (35) tahun, P3K / Guru.
Berikutnya, atas kejadian itu petugas berhasil menangkap tersangka Inisial M P als Y, Lk, (25) thn, Alamat Dsn II kampung dalam Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab Sergai.
Barang bukti yang diamankan petugas yaitu (3) tiga unit Chromebook warna hitam merk Acer.
(5) lima unit Chroombook warna Grey merk Axioo. (1) satu buah tas sandang warna putih les biru.
Kerugian tersebut ditaksasi mencapai
Sebesar Rp. (44.400.000), Empat puluh empat juta empat ratus ribu rupiah.
Pada hari Minggu 01 Pebruari 2026 sekira pukul 07.00 Wib, tepatnya di Dusun I Desa Sei Bamban Estate Kec. Sei Bamban. pelapor dihubungi oleh saksi SUCI menjelaskan bahwa ruang perpustakan sekolah dibongkar oleh maling.
Kemudian, sekira pukul 09.00 Wib pelapor tiba di sekolah dan saat itu pelapor melihat pintu depan ruang perpustakan rusak dan melihat lemari dan loker-loker penyimpanan guru sudah berantakan.
Kemudian melihat (1) satu unit kipas angin yang menempel di dinding sudah hilang, kemudian pelapor juga melihat pintu ruang aset dirusak dan di dalam ruangan kondisi lemari dalam keadaan berantakan dan pelapor memastikan barang apa saja yang hilang diambil tersebut dan setelah didata bahwa barang inventaris yang hilang diambil tersebut berupa (5) lima unit chroombook merek Axioo, (3) tiga unit chroombook merek Acer.
Atas Kejadian Korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Serdang Bedagai guna di Proses sesuai Hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Pada hari Minggu 01 Pebruari 2026, atas perintah Kasat Reskrim AKP B Situngkir, S.H.MH.,Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri I Panduwinata, S.H., MH melakukan langsung penyelidikan dan mengumpulkan informasi dilapangan sehubungan dengan peristiwa.
Dan dari hasil penyelidikan dilapangan Tim berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku
sekira pukul 21.30 wib di rumahnya tepatnya tersangka berada di Dsn II Kampung Dalam Desa Sei Bamban Kec.Sei Bamban Kab. Sergai pelaku berhasil diamankan, dan dari rumah pelaku diamankan (2) dua unit Chroombook warna hitam merk Acer.
Kanit I Pidum Sat Reskrim IPDA Hendri I Panduwinata, S.H., MH, menjelaskan Dari hasil interogasi terhadap pelaku ianya menerangkan bahwa ( 6 ) enam unit Chroombook lainnya disembunyikan pelaku dalam (1) satu tas sandang di semak yang berada di samping rel kereta api.
Kemudian pelaku dan Barang bukti yang diamankan dgn dibawa ke kantor Sat Reskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang dimako Polres Sergai, Senin (02/02/2026), mengkonfirmasi dan membenarkan penangkapan terhadap pelaku M P als Y. Alat yang digunakan pelaku untuk merusak pintu kantor sekolah tersebut dengan menggunakan sebuah gunting.
Pelaku melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 tahun penjara. (HL24)
Editor: Mas bagus
