![]()
GALANG KOTA – Dalam upaya menjamin hak kesehatan masyarakat, Lurah Galang Kota, Gusri Salwa Gea, S.STP., M.Si., turun langsung mendampingi tim melakukan verifikasi dan pendataan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Lingkungan V, Kamis (23/04/2026).
Kehadiran Lurah didampingi oleh Kasi Kesejahteraan Sosial (Kessos), Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib), Kepala Lingkungan V, Tim Pendamping Keluarga (TPK), Sub PPKBD, serta Bidan Kelurahan.

Kegiatan dilakukan secara door-to-door dengan tujuan menginput data warga melalui formulir verifikasi PBI tahun 2026. Pendataan ini difokuskan bagi masyarakat kategori miskin dan kurang mampu agar dapat terakomodasi dalam program jaminan kesehatan pemerintah.
Di sela kunjungannya, Lurah menegaskan pentingnya akurasi data di lapangan. Ia menginstruksikan seluruh petugas untuk bekerja teliti dan berpedoman pada kondisi riil masyarakat guna menghindari kesalahan data maupun penerima yang tidak tepat sasaran.
“Kita ingin memastikan tidak ada warga Galang Kota yang terkendala akses kesehatan hanya karena masalah administrasi. Petugas harus teliti melihat kondisi riil di lapangan saat mengisi formulir verifikasi,” ujar Gusri Salwa Gea.
Kolaborasi Lintas Sektor
Keterlibatan Bidan Kelurahan dan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dalam kegiatan ini juga bertujuan untuk menyinkronkan data kesehatan keluarga, khususnya bagi balita dan lanjut usia (lansia). Selain pendataan, tim turut memberikan edukasi singkat kepada masyarakat terkait pola hidup sehat serta pentingnya kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kegiatan verifikasi lapangan ini mendapat sambutan positif dari warga Lingkungan V. Kehadiran langsung aparatur kelurahan dinilai sangat membantu, terutama bagi warga yang selama ini mengalami kendala dalam memperbarui data kependudukan maupun status kepesertaan bantuan kesehatan.
Dengan pendataan yang akurat dan menyeluruh, diharapkan seluruh warga yang berhak dapat tercover dalam program PBI, sehingga akses layanan kesehatan dapat dirasakan secara merata oleh masyarakat.(Mas bagus)
