![]()
Berau – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan hidup menyoroti dugaan pembuangan limbah pewarna batik yang mengalir langsung ke badan jalan di Kampung Maluwang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Dugaan pencemaran lingkungan tersebut berasal dari salah satu usaha batik milik Putri Maluwang Batik. Limbah pewarna batik diduga dibiarkan mengalir ke jalan besar tanpa melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Peristiwa itu terpantau di Kampung Maluwang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Temuan ini terpantau langsung oleh awak media bersama LSM lingkungan hidup saat melakukan peninjauan ke lokasi usaha.
Usaha batik yang dimaksud diketahui milik Putri Maluwang Batik. Saat dikonfirmasi, salah satu karyawan yang bekerja di lokasi membenarkan adanya aliran limbah pewarna tersebut.
“Memang ini limbah pewarna batik. Dari dulu memang dialirkan ke jalan, Pak,” ujar salah satu pekerja di lokasi saat ditemui awak media.
LSM lingkungan hidup menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar aturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, karena limbah pewarna batik dapat mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3) yang berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan.
LSM bersama awak media meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Dinas Lingkungan Hidup setempat untuk segera turun ke lokasi guna melakukan pemeriksaan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Dalam aturan tersebut, pelaku pencemaran lingkungan dapat dikenakan pidana penjara serta denda hingga miliaran rupiah, terutama jika limbah yang dibuang termasuk kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemilik usaha belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas guna mencegah dampak lingkungan yang lebih luas.(Fendy)
